Tanggapi Kesepakatan DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI, KPU Mamuju Pilih Pasif

MAMUJU--Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku bakal tetap melanjtukan hasil keputusan antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI terkait polemik diloloskannya Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi. Salah satu poin kesepakatan dari ketiga lembaga di atas adalah melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencoret Bacaleg eks koruptor.
Ditemui di sekretatiat KPU Mamuju, Hamdan menjelaskan, pihaknya dalam menindaklanjuti kesepakatan di atas akan bertindak pasif.
"Kita tunggu saja itikad baik dari partai yang bersangkutan," singkat Hamdan, Kamis (6/09).
Untuk diketahui, selain melakukan pendekatan ke partai politik, poin lain dari kesepakatan DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU.
Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dorongan ke MA akan disampaikan secara formal dan diupayakan secepat mungkin. Sebab, menurut tiga lemba itu, MA berwenang untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Pemilu.
Di Mamuju sendiri, isu Bacaleg eks narapidana kasus korupsi juga jadi perhatian publik. Itu lantaran Bawaslu Mamuju dalam putusannya beberapa hari lalu memerintahkan KPU Mamuju untuk mengakomodir salah satu Bacaleg usungan PKS di Dapi Mamuju II yang diketahui pernah terjerat kasus korupsi.
"Pada prinsipnya, KPU Mamuju dalah eksekutor produk dari KPU RI. KPU Mamuju sangat mengapresiasi pertemuan ketiga lembaga itu. Semoga pertemuan tersebut membuahkan hasil yang baik dan ada kepastian," sumbang Komisioner KPU Mamuju lainnya, Ahmad Amran Nur. (Naf/A)