Penasehat Hukum Terdakwa Terima Sikap Hakim yang Tunda Pembacaan Putusan

MAMUJU--Mejelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju memutuskan untuk menunda pembacaan vonis putusan atas kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat 2016 sampai hari Senin (10/09) pekan depan. Nasrun Natsir, penasehat hukum salah satu terdakwa, A Mappangara mengaku legowo atas keputusan penundaan tersebut.
"Itu kan kewengan hakim untuk menundanya. Yah kami terhadap penundaan ini tidak keberatan. Itu sangat tidak merugikan kami," ungkap Nasrun saat ditemui usai sidang, Kamis (6/09).
Meski menerima penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim, Nasrun berharap, Senin pekan depan vonis putusan terhadap kliennya dan tiga terdakwa lainnya sudah bisa dilakukan.
"Kami berharap, hari Senin itu sudah bisa dibacakan putusannya. Kalau saya melihat, itu tidak akan ada lagi penundaan pembacaan putusan," sambungnya.
Ditanya soal kemungkinan vonis bebas kliennya atas keputusan penundaan pembacaan putusan itu, Nasrun enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan,
"Saya tidak bisa mengomentari itu. Itu kewenangan majelis. Yang jelas terhadap tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), kami sudah tuangkan dalam nota pembelaan kami," pungkas Narun Natsir.
Terpisah, Cahyadi Sabri dari tim JPU saat dimintai komentar seputar ditundanya pembacaan putusan tersebut memilih bungkam sambil berlalu meninggalkan ruang sidang. (Uci/Naf)