Mesra Sebagai Pasutri, Supirman dan Jane Juga Kompak Diamankan Polisi

Wacana.info
Polisi Amankan Rais dan Sepasang Suami Istri (Supirman dan Jane). (Foto/istimewa)

MAMUJU--Kemesraan Supirman dan Jane sebagai pasangan suami isteri sampai 'dibuktikan' dengan kompaknya mereka saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju.

Oleh aparat, keduanya diamankan lantaran terlibat sebagai kurir atau jaringan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.

Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah menjelaskan, keduanya diamankan oleh personel Phyton Polres Mamuju di kecamatan Karossa, Mamuju Tengah Selasa (4/09) kemarin.

"Dari tangan Supirman dan Jane diamankan barang bukti berupa lima saset sabu-sabu, mereka mau edarkan di wilayah Mamuju Tengah, tapi berhasil digagalkan oleh anggota," ungkap Syamsuriansyah kepada wartawan, Rabu (5/09).

Masih kata Syamsuriansyah, Pasutri tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, usai mendapat informasi dari masyarakat setempat.

"Pengakuan mereka, berang diperoleh dari Palu, Sulawesi Tengah. Ada yang memesan, sehingga mereka antara ke Mamuju Tengah. Pengakuan mereka memang sasaran pasarnya adalah para petani sawit," sambung dia.

Pasutri tersebut kini diamakan di ruangan sel Satres Narkoba Polres Mamuju, guna penyelidikan lanjutan.

"Mereka dikenakan pasal 112, 114 dan 132. Serta pasal 132 karena ada pemufakatan dalam perbuatan ini, sebab mereka adalah Pasutri," pungkas AKP Syamsuriansyah.

AKP Syamsuriansyah pun membeberkan kronologi penangkapan Supirman dan Jane. Kata dia, sebelum mengamankan Pasutri itu, pihaknya menangkap seorang mandor di sebuah perusahaan kepakla sawit bernama Rais di kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah. 

Penangkapan Rais oleh Polisi dilakukan pasca aparat memperoleh informasi dari masyarakat.

"Rais memang sudah cukup lama kita incar. Setelah mendapat laporan, akhirnya tanggal 2 September lalu berhasil dibekuk oleh anggota Phyton," beber Syamsuriansyah.

Masih kata Syamsuriansyah, Rais diketahui hanya sebatas pengguna Narkoba. Saat diamankan, dari tangan Rais didapati satu saset Sabu-Sabu.

"Dia hanya kunsumsi pribadi bukan pengedar, alasannya untuk menguatkan daya kerja dia,"ujarnya.

Anca sapaan Kasat Narkoba Polres Mamuju itu mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mengkonsumsi sabu sekitar tiga bulan terakhir.

"Awalnya dia hanya mengaku mencoba saat ada yang menawari sehingga kuat bekerja. Namun karena merasa cocok, akhirnya dilakukan secara berulang," cetusnya.

"Rais dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang pemberantasan Narkoba dengan tuntutan lebih dari lima tahun penjara," simpul AKP Syamsuriansyah. (*/Naf)