Bawaslu Terima 18 Aduan Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi

MAMUJU--Putusan Bawaslu yang meloloskan Bacaleg eks koruptor suda jadi isu nasional. Bawaslu bahkan memasukkannya ke dalam tiga isu utama yang kini dihadapi lembaga pengawas Pemilu itu; selain kasus dugaan 'money politic' dan independensi Bawaslu tentang tagar 2019 ganti Presiden.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, khusus untuk kasus laporan Bacaleg eks koruptor, pihaknya telah menerima 18 aduan yang kini ditangani oleh Bawaslu di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ada 18 kasus, tapi sampai kemarin yah. Sembilan sudah diputus, sisanya masih diproses. Tapi ini mungkin masih bertambah ini," ucap Ratna kepada WACANA.Info saat ditemui di d'Maleo hotel Mamuju, Selasa (4/09) kemarin malam.
Putusan Bawaslu yang meloloskan Bacaleg mantan napi kasus korupsi juga terjadi di kabupaten Mamuju. Bawaslu Mamuju memutuskan untuk meloloskan Bacaleg usungan PKS dari Dapil Mamuju II atas nama Maksum Dg Manassa sebab yang bersangkutan telah mengumumkan ke publik atas kasus hukum yang telah ia jalani.
Bawaslu dalam putusannya itu berdasar pada ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sementara KPU yang awalnya menetapkan Maksum sebagai Bacaleg TMS merujuk ke PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dengan tegas tak memberi izin kepada mantan narapidana kasus korpsi, Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri.
"Ada sih yang digugurkan. Ada juga yang tidak diterima, itu karena memang yang bersangkutan tidak mengumumkan. Kalau dia tidak megumumkan, itu kan tidak memunhi syarat," pungkas Ratna Dewi Pettalolo. (Naf/A)