KPU Mamuju Minta Semua Pihak untuk Saling Menahan Diri

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur. (Foto/istimewa)

MAMUJU--Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur meminta semua pihak untuk tidak saling bersikeras dalam menyikapi polemik putusan Bawaslu Mamuju yang meloloskan Bacaleg usungan PKS mantan narapidan kasus korupsi. 

Menurut dia, akan jauh lebih baik jika baik KPU, Bawaslu, maupun PKS agar sama-sama menahan diri sembari menunggu hasil uji materi dari Mahmakah Konstitusi (MA) terkait beda persepsi atas aturan perundang-undangan yang jadi sumbu utama dari polemik ini.

"Mari kita semua sama-sama cooling down dulu lah. Jangan justru kita ini ikut aktif memperkeruh suasana. Baiknya sama-sama kita tunggu, apa keputusan di MA," tutur Ahmad Amran Nur kepada WACANA.Info, Senin (3/09).

KPU Mamuju awalnya menetapkan Bacaleg PKS Dapil Mamuju II atas nama Maksum Dg Manassa sebagai calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh KPU, ia diketahui pernah jadi narapidana kasus korupsi. PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 yang dengan tegas melarang mantan narapidana kasus Narkoba, kejahatan seksual dan kasus korupsi untuk mencalonkan.

Sementara Bawaslu Mamuju yang akhirnya memutuskan untuk meloloskan Bacaleg PKS itu menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai rujukan. Di salah satu pasal dalam Undang-Udang itu memang menjelaskan adanya 'izin' bagi mantan narapida untuk mencalonkan dengan catatan yang bersangkutan telah mengumumkannya ke publik.

"Tapi kan ada juga disebutkan di Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Amran via WhatsApp.

Pembatasan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 di atas, kata Amran harusnya juga dijadikan salah satu pertimbangan lahirnya PKPU yang dengan tegas melarang bekas narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus Narkoba untuk mencalonkan diri.

"Intinya, mari sama-sama kita menunggu hasil uji materi di MA tentang perbedaan tersebut. Jangan justru kita sendiri yang ikut membuat gadung persoalan ini," pungkas Ahmad Amran Nur. (*)