Eks Koruptor Diloloskan, Bawaslu Hadap-Hadapan dengan KPU

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Keputusan Bawaslu Mamuju yang meloloskan pencalonan Bacaleg usungan PKS Dapil Mamuju II, Maksum Dg Manassa terus dibincang. Diloloskannya mantan narapidana kasus korupsi itu dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 yang dengan tegas melarang mantan narapidana kasus Narkoba, kejahatan seksual dan kasus korupsi untuk mencalonkan.

Sementara Bawaslu Mamuju dalam meloloskan pencalonan Bacaleg PKS itu disandarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dengan jelas menyebut adanya 'izin' bagi mantan narapida untuk mencalonkan dengan catatan yang bersangkutan telah mengumumkannya ke publik.

Beda persepsi atas kedua aturan di atas membuat KPU RI menerbitkan surat edaran yang pada prinsipnya meminta agar KPU di daeah menunda eksekusi putusan Bawaslu itu setidaknya sampai ada hasil uji materi dari Mahkamah Agung (MA).

Sementara keputusan Bawaslu seperti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan tegas mewajibkan KPU agar melaksanakan keputusan itu paling lambat tiga hari sejak keputusannya dibacakan.

Sidang putusan sengketa antara PKS dan KPU itu sendiri digelar Bawaslu Mamuju pada Jumat (31/08) lalu. Artinya, hari ini, Minggu (2/09), merupakan batas akhir bagi KPU untuk mengeksekusi putusan Bawaslu tersebut.

Di Jakarta sana, juga pada hari Jumat (31/08), KPU RI juga menerbitkan surat edaran bernomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 yang pada intinya meminta KPU di daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu terkait diloloskannya Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi itu sampai ada hasil judicial review dari Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menegaskan, pihaknya hanya akan tunduk pada Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2017 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu oleh KPU.

"Kalau kami tetap berpegang pada aturan perundang-undangan. Karena keputusan ini sifatnya final dan mengikat, wajib dilaksanakan. Tntang sirat edaran KPU RI itu, kami sudah koorinasikan ke Bawaslu provinsi," ucap Rusdin kepada WACANA.Info, Minggu (2/09).

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Mamuju lainnya, Faisal Jumalang tak mau mengomentari terbitnya edaran KPU RI di atas. Menurut dia, keputusan Bawaslu itu sifatnya jelas dan final. 

"Kami tinggal menunggu saja terkait pelaksanaan putusan itu," sumbang Faisal.

Masih oleh Faisal, polemik diloloskannya mantan narapidana kasus korupsi itu tidak bakal se-booming seperti sekarang jika KPU menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Maaf, bukan ranah kami menilai PKPU. Saya kira, hal ini tidak akan seribet begini seandainya KPU kabupaten mau menjalankan kewajibannya sesuai Undang-Undang. Semuanya akan berjalan tertib. Kita ini kan pelaksana Undang-Undang," begitu kata Faisal Jumalang.

Terpisah, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku, pihaknya belum akan menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk meloloskan Bacaleg eks koruptor itu. Ia berdalih, surat edaran KPU RI memberi petunjuk kepada KPU di daerah untuk menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah pleno kemarin, dan tetap menunda putusan Bawaslu sesuai dengan surat KPU RI," sebut Hamdan.

Hamdan mengaku, pihaknya menghargai apapun keputusan dan langkah Bawaslu. Secara bersamaan, ia pun berharap, Bawaslu untuk dapat mengapresiasi langkah KPU yang memilih untuk menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami di kabupaten hanya eksekutor. Kami tunduk dan menjalankan perintah Undang-Undang dan peraturan yang dibuat oleh KPU RI serta wewenang lain yang diperintahkan oleh pimpinan kami. Saya kira masalah ini sudah clear, kami hargai putusan Bawaslu dan Bawaslu juga harus menghargai putusan kami. Nanti putusan MA-lah yang akan menentukan hasilnya seperti apa," simpul Hamdan Dangkang. (Naf/A)