Kata PKS Soal Pakta Integritas yang Ditandatangani

Wacana.info
Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Bawaslu Mamuju yang meloloskan pencalonan Bacaleg usungan PKS Dapil Mamuju II, Maksum Dg Manassa terus disorot publik. 'jagoan' PKS yang diketahui pernah terlibat kasus korupsi itu, serta ketidaksesuaian regulasi pencalonan, jadi dua hal berbeda namun saling berkaitan yang membuat persoalan ini kian menarik.

PKS sendiri sedianya telah menandatangani pakta integritas sebagai salah satu syarat pencalonan di Pemilu 2019. Seperti dokumen pakta integritas PKS yang diperoleh WACANA.Info yang salah satu poinnya menyebut kesediaan Bacaleg untuk menerima sansi pembatalan pencalonan jika terbukti pernah jadi narapidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau korupsi.

"Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam Pakta Integritas yaitu terdapat Bacaleg yang diajukan/Bacaleg yang tercantum dalam DCS/DCT/calon terpilih yang berstatus mantan terpidana bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan/atau koripsi, bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Bacaleg yang diajukan/Bacaleg yang tercantum dalam DCS/DCT/calon terpilih di Dapil yang bersangkutan," begitu bunyi salah satu poin penting dalam pakta integritas yang lengkap dibubuhi tandatangan Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir dan Sekretaris DPD PKS Mamuju, Hamari plus stempel partai besutan Sohibul Iman itu.

Jika begitu, lantas apa alasan PKS untuk melaporkan KPU Mamuju ke Bawaslu terkait status Maksum Dg Manassa yang oleh KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ?. Bukankah sudah disepakati sanksi administrasi pembatalan pencalonan bagi Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi sesuai isi pakta integritas di atas ?.

Pakta Integitas Bacaleg yang Ditandatangani Ketua dan Sekretaris PKS Mamuju. (Foto/Istimewa)

Menjawab pertanyaan terseebut, Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tak ingin membubuhkan tandatangan resmi di dokumen tersebut. Hanya saja, pakta integritas plus tandatangan itu jadi salah satu syarat mutlak dalam proses pencalonan beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya kami tidak ingin tandatangan di dokumen itu. Hanya saja, itu yang akan menyebabkan seluruh dokumen yang kami masukkan akan ditolak, sebab itu salah satu syarat dari KPU terutama Silon (Sistem Pencalonan). Sehingga pada saat di KPU, kami tandatangan," ungkap Syamsir kepada WACANA.Info, Minggu (2/09).

Dijelaskan Syamsir, pakta integritas yang ia tandatangan tersebut tidak menjadi fokus utama baginya, khususnya dalam menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan Bacaleg ke KPU.

"Kami berpendapat, biarlah KPU men-TSM-kan saudara Maksum Dg Manassa. Nanti kita uji di Bawaslu. Dan Bawaslu benar dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g tentang syarat pencalonan," sambung dia.

"Pakta integritas itu memang sudah ditandatangani dan telah d nyatakan TMS oleh KPU. Hanya saja, kami melihat bahwa penyelanggara Pemilu itu kan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Sehingga kami ingin menguji keputusan KPU itu melalui Bawaslu tentang larangan eks napi untuk tidak boleh calon. Dan memang Bawaslu berpendapat eks napi memang tidak dibolehkan untuk ikut jadi Bacaleg kecuali secara terbuka telah mengemukakan kepada publik tentang perbuatannya, sesuai yg Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf. Dan itu telah dilakukan oleh sala satu bacaleg yang kami usung," beber Syamsir.

Masih kata Syamsir, hal yang juga menjadi pertanyaan tersendiri bagi dia adalah alasan KPU yang di ujung proses pencalonan justru men-TMS-kan Maksum Dg Manassa.

"Yang sedikit kami agak heran sebab seluruh dokumen yang dimasukkan Maksum Dg Mannassa itu dinyatakan MS oleh KPU sendiri. Nanti di kesimpulannya baru TMS. Dari sekitar 14 dokumen yang dmasukkan semua MS. Tiba-tiba pada kesimpulan baru TMS," tutup Syamsir.

Seperti diberitakan, Bawaslu Mamuju memerintahkan KPU Mamuju untuk mengakomodir Bacaleg usungan PKS Dapil II Mamuju atas nama, Maksum Dg Manassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Dalam sidang sengketa Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin beserta pimpinan Bawaslu Mamuju lainnya beberapa waktu lalu, juga diputuskan pembatalan berita acara KPU Mamuju nomor 81/PL014-BA/7602 KPU- KAB/VIII/2018 tentang penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemlihan Umum 2019 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2018 lalu.

KPU sedianya tak meloloskan alias menyatakan Maksum Dg Manassa sebagai Bacaleg TMS. Itu lantaran KPU menemukan fakta bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus korupsi. Berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, pasal 4 ayat 3 dalam PKPU tersebut disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. 

KPU juga dalam proses pencalonan juga berdasar pada PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

Sementara Bawaslu Mamuju yang pada akhirnya memutuskan agar KPU mengakomodir Maksum Dg Manassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019 beralasan, PKPU di atas bertentangan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang di salah satu pasalnya disebutkan bahwa bagi mantan narapidana dilarang mencalonlan, kecuali jika secara terbuka melakukan pengumuman ke publik. (Naf/A)