Bawaslu Enggan Mengomentari Surat Edaran KPU

MAMUJU--Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo tak ingin mengomentari terbitnya Surat Edaran KPU RI terkait permintaan penundaan eksekusi putusan Bawaslu tentang diloloskannya Bacaleg eks koruptor. Hal itu disampaikan Ratna di sela-sela aktivitasnya di Mamuju, Selasa (4/09).
Kepada WACANA.Info, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Bawaslu dalam putusan merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Termasuk dalam urusan kewajiban bagi KPU untuk mengeksekusi putusan Bawaslu itu.
"Sebenarnya kalau kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jelas yah perintah Undang-Undang, bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti putusan Bawaslu. Nah kami sudah melaksanakan kewajiban kami, sekarang KPU harusnya melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti putusan itu," urai Ratna kepada WACANA.Info.
Seperti diketahui, sebagai bentuk respon polemik yang mengiringi putusan Bawaslu yang akhirnya meloloskan Bacaleg mantan narapidana korupsi, KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2019 di Jakarta pada 31 Agustus 2018 lalu.
Edaran itu berisi tentang himbauan agar KPU di daerah menundah eksekusi putusann Bawaslu terkait diloloskannya mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam Pemilu sampai lahir kekuatan hukum tetap.
"Perintah Undang-Undang kan tisak seperti itu (menunda putusan sampai ada kekuatan hukum yang tetap). Perintah Undang-Undang itu ketika kami putuskan, maka wajib untuk ditindaklanjuti. Kalau kemudian secara institusi KPU mengambil keputusan seperti itu (menerbitkan surat edaran), itu berarti kan ada pertimbangan lain dari KPU," sambung Ratna kepada WACANA.Info.
"Dan kami tidak pada posisi untuk mengomentari itu," tutup Ratna Dewi Pettalolo. (Naf/A)