Gempa Lombok dan Ditundanya Pembacaan Putusan Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Wacana.info
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, Beslin Sihombing. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU-Majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju menunda pembacaan putusan terhadap empat eks pimpinan DPRD Sulawesi Barat terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016.

Ketua majelis hakim Beslin Sihombing menjelaskan, ditundanya pembacaan putusan tersebut dikarenakan salah satu anggota Majelis Hakim yang mesti membagi konsentrasinya pasca bencana hempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Karena salah satu anggota majelis hakim adalah warga NTB. Beliau harus mondar mandir ke Lombok menjenguk keluarga Beliau yang tertimpa musibah. Mohon juga dukungan dan doanya," ungkap ketua Beslin, Kamis (6/09).

Beslin menyebut, kondisi tersebut membuat amar putusan belum lengkap. Kata dia, diperlukan pemilahan barang bukti bagaimana statusnya demi putusan yang lengkap, sampai kepada amar yang lengkap pula.

Pembacaan putusan bakal digelar pada Senin (10/09) pekan depan. Beslin memastikan, pembacaan putusan tersebut sudah tidak bisa ditunda lagi.

"Itu sudah perintah Undang-undang, tidak bisa ditunda lagi, mutlak kita lakukan. Nanti akan dibacakan satu demi satu, karena berbeda-beda. Karena terdakwanya satu perkara. Isi vonis itu rahasialah. Jadi yang namanya rahasia itu hanya bisa diungkap dalam sidang," tutup Beslin Sihombing. (Uci/Naf)