Kesepakatan DKPP, KPU dan Bawaslu; Minta Parpol Tarik Bacaleg Eks Koruptor

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya membuat kesepakatan bersama seputar polemik diloloskannya Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi. Kesepakatan itu diharapkan mampu untuk meredakan ketidakpastian hukum atas polemik tersebut.

Dikutip dari portal berita Kompas.com, kesepakatan itu diambil usai ketiga lembaga penyelenggara pemilu di atas menggelar pertemuan, Rabu (5/09) kemarin. Salah satu kesepakatan yang diperoleh adalah ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

Ketua DKPP Harjono menyebut, kesepakatan itu diambil lantaran sebelum masa pendaftaran Caleg, Parpol telah menandatangani pakta integritas yang isinya sepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi. 

"Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali," tutur Harjono. 

Selain melakukan pendekatan ke Parpol, baik DKPP, KPU dan Bawaslu juga menyepakati untuk mendorong Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. 

Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dorongan ke MA akan disampaikan secara formal dan diupayakan secepat mungkin. Sebab, menurut ketiganya, MA berwenang untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Pemilu. 

"Ada prosedur yang bisa digunakan oleh MA, tidak sebagaimana MA menghadapi judicial review lain. Khusus judicial review Pemilu diatur," sebutnya.

"Pasalnya 76, memerintahkan kalau Undang-Undang itu bunyinya mengikat, sebetulnya perintah pada MA untuk diperiksa cepat," sambung Harjono. Kata dia, dalam menyelesaikan polemik Bacaleg mantan napi korupsi, DKPP, KPU, dan Bawaslu bergantung kepada MA. 

Harjono bahkan berharap, pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU ke MA dapat menarik kembali permohonannya. Dengan begitu, polemik Bacaleg mantan napi korupsi akan selesai karena partai politik tak mengajukan Bacaleg mantan napi korupsi dan MA tak perlu melakukan uji materi. 

"Syukur-syukur kalau semua yang lakukan judicial review (terhadap PKPU) ditarik kembali, maka persoalannya selesai," kata dia.

Di samping itu, baik DKPP, KPU, maupun Bawaslu juga sepakat untuk berupaya tidak menambah jumlah mantan napi korupsi yang lolos sebagai Bacaleg. 

"Diusahakan status quo seperti itu. Tidak menambah (bacaleg mantan napi korupsi)," ujar Harjono. (*)