DKPP, KPU RI dan Bawaslu Bersepakat, Ini Sikap PKS Mamuju

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir ikut mengomentari sejumlah poin kesepakatan antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI terkait polemik Bacaleg mantan napi korupsi.

Kata dia, sampai saat ini pihaknya belum sekalipun berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas hal tersebut.

"Mengenai kesepakatan DKPP, KPU dan Bawaslu, kita tunggu saja apa perkembangannya. Karena kalau mau melihat kesepakatan itu, kan poin satunya adalah mendorong percepatan putusan MA," ujar Syamsir kepada WACANA.Info, Kamis (6/09).

Memang benar, salah satu poin kesepakatan ketiga lembaga di atas adalah mendorong Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. 

Tapi di poin kesepakatan lainnya juga disebutkan bahwa KPU dan Bawaslu untuk melakukan pendekatan ke partai politik agar mencoret Bacaleg eks koruptor. 

Di Mamuju sendiri, Bacaleg PKS dari Dapil Mamuju II beberapa hari lalu diputuskan lolos sebagai Bacaleg, meski oleh KPU ditetapkan TMS lantaran diketahui yang bersangkutan adalah mantan narapidana kasus korpusi.

"Tapi sekali lagi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," simpul Syamsir. (Naf/A)