Hamzah Hapati Hasan Divonis Bebas, Allahuakbar...!

MAMUJU--Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Hamzah Hapati Hasan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim pengadila Tipikor Mamuju.
Vonis tersebut dibacakan oleh mejalis hakim di ruang pengadilan Tipikor Mamuju, Senin (10/09).
Oleh majelis hakim, Hamzah Hapati Hasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas sebelumnya juga diberikan kepada mantan Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara untuk kasus yang sama.
Tak ada statement dari Hamzah Hapati Hasan terkait vonis bebas tersebut. Ia yang didampingi sejumlah orang bergegas meninggalkan ruang sidang.
Sementara Jaksa Penunutut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir atas vonus dari majelis hakim tersebut.
"Hamzah Hapati Hasan tidak telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum. Memberikan hak terdakwa dalam, kedudukan, kemampuan serta harkat dan marytabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara segera setelah keputusan ini dibacakan," urai ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Beslin Sihombing saat membacakan putusannya.
Beberapa dari pengunjung sidang lantas menanggapi vonis bebas atas Hamsah Hapati Hasan itu dengan meneriakkan takbir di ruang sidang.
"Allahuakbar..." pekik takbir itu bersumber dari beberapa pengunjung sidang yang bersyukur atas vonis bebas Hamzah Hapati Hasan, pria yang juga politisi Golkar itu. (*/Naf)