Dengan Penuh Rasa Hormat, DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Salim S Mengga
MAMUJU--Wajahnya hadir di dua layar LED di ruang paripurna DPRD Sulawesi Barat, Kamis (02/04) siang. Tampil dengan pakaian seragam berwarna putih, lengkap dengan topi khas kepala daerah.
Siang itu, ia, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga seolah berada di ruang paripurna DPRD Sulawesi Barat. Membersamai sejumlah anggota DPRD, gubernur, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi memimpin jalannya rapat paripurna DPRD untuk agenda pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat wakil gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2025-2030.
Salim S Mengga yang telah berpulang ke haribaan Ilahi akhir Januari 2026 lalu mewajibkan DPRD untuk menagendakan paripurna tersebut. Rapat paripurna hari itu juga jadi tindaklanjut atas ketentuan pasal 78 ayat (1) huruf a, dan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, dan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud 78 ayat (1) huruf a, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
DPRD Sulawesi Barat juga telah menerima surat akte kematian dari cacatan sipil Republik Indonesia dengan nomor 7604-KM-19022026-0002 tanggal 19 Februari 2026.
"Kepergian almarhum Mayjend TNI (Purn) Salim S Mengga merupakan kehilangan besar bagi kita semua. Semasa hidupnya, beliau telah menunjukkan dedikasi, integritas, dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan amanah sebagai wakil gubernur Sulawesi Barat," tutur Suradah Suhardi.
Berita Acara Paripurna DPRD Sulbar Pengumuman Usulan Pemberhentian Dengan Hormat Wagub Sulbar Masa Jabatan 2025-2030. (Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar)
Suraidah menguraikan, berbagai kebijakan, program, dan upaya pembangunan yang Almarhum rintis bersama Gubernur Suhardi Duka, telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah. Almarhum, sambung dia, bukan hanya seorang pemimpin, tetapi juga teladan dalam sikap, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, serta ketulusan dalam mengabdi.
"Semangat kerja keras dan pengorbanan beliau akan senantiasa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus melanjutkan perjuangan dan pengabdian kepada bangsa dan daerah," terang politisi cantik dari Partai Demokrat itu.
Suraidah Suhardi, atas nama pimpinan DPRD Sulawesi Barat lantas mengumumkan pemberhentian dengan hormat wakil gubernur Sulawesi Barat. Pengumuman itu tertuang dalam lembar pengumuman bernomor: 1/DPRD/Tahun 2026.
"DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rapat paripurna tanggal 2 April 2026 secara resmi mengumumkan pemberhentian dengan hormat saudara Mayjend TNI (Purn) Salim S Mengga sebagai wakil gubernur Sulawesi Barat Masa Jabatan 2025-2030 karena meninggal dunia. DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan duka cita yang mendalam serta penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, pengabdian, dan dedikasi almarhum selama menjabat sebagai wakil gubernur," tegas Suraidah Suhardi dengan suara yang agak bergetar.
Pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Salim S Mengga itu sekaligus jadi penanda dimulainya proses pengisian jabatan wakil gubernur Sulawesi Barat. Selanjutnya, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mari kita bersama-sama mengirimkan surat Al fatihah kepada Almarhum, semoga segala amal ibadah diterima di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa-dosanya, serta ditempatkan di tempat yang mulia di sisi-Nya," demikian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi. (*/Naf)









