Dokumen APBD Mesti Runut, Sumber Keuangannya Wajib Punya Landasan
MAMUJU--"Menyusun APBD perencanaanya harus baik, harus runut. Sumber keuangannya harus memiliki landasan. Baik itu peraturan menteri keuangan maupun peraturan daerah karena APBD harus jelas,". Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2025 ke Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat, Selasa (31/03).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga menerima langsung LKPD tahun 2025 itu pada agenda yang dipusatkan di auditorium BPK Perwakilan Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menyebut, selaku pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepada para bupati yang turut hadir, Gubernur Suhardi Duka menekankan, jika ada orang kaya yang ingin menyumbang untuk APBD, hal itu tak bisa direalisasikan jika tak punya landasan sumber keuangannya. Pun dalam penyelenggaraanya harus betul-betul runut sesuai perencanaan.
"Ada dokumen APBD nya yang benar kemudian pelaksanaanya juga harus benar. Karena kalau tidak benar maka siap-siap berhadapan dengan BPK," papar dia.
Bupati Mamuju dua periode itu juga mengungkap niatnya untuk menyelenggarakan APBD bersama para bupati dengan sebaik-baiknya. Sejujur jujurnya dan setulus-tulusnya. Ia mengaku, bimbingan dan arahan BPK RI selama ini merupakan penunjuk jalan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
"Saya yakin dan percaya BPK RI akan selalu dekat dengan kami untuk memberikan pembinaan dan arahan baik dari saat ini maupun masa mendatang. Jika sekiranya ditemukan hal-hal dengan kategori ringan atau sedang-sedang supaya diarahkan. Kemudian yang berat-berat dibina dengan baik. Kalau tidak bisa dibina lagi ya dibinasakan," terangnya.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Barat, Frider Sinaga mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu.
"Kami apresiasi komitmen kepala daerah yang menyampaikannya tepat waktu. Sinergi pemda dan BPK sudah terjalin dengan baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” sumbang Frider Sinaga.
Penyerahan LKPD unaudited 2025 itu diserahkan ke BPK untuk selanjutnya diperiksa. Laporan tersebut memuat diantaranya neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan leuangan. (*/Naf)








