Sulbar Usulkan Sejumlah Kawasan Strategis dalam Dokumen RTRW
JAKARTA–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang beraama pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi terkait permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Bara di Jakarta, Kamis (11/12).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Suhardi Duka menjelaskan, revisi RTRW Sulawesi Barat telah berproses sejak tahun 2019. Gambaran umum Ranperda RTRW juga diuraikan Suhardi Duka. Mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya alam, serta aspek tata pemerintahan di Sulawesi Barat.
“Kita juga menyampaikan perjalanan proses revisi ini sejak 2019. Harapannya, tahun 2026 RTRW sudah bisa ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah,” kata Suhardi Duka.
Dalam paparannya, Gubernur Suhardi Duka menekankan pentingnya revisi RTRW sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah keberadaan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat, bahkan menjadi lokasi fasilitas pemerintahan di sejumlah daerah seperti Mamuju, Mamuju Tengah, dan Polewali Mandar.
“Melalui RTRW ini, kita berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan kebijakan strategis nasional dan menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Selain itu, revisi RTRW juga berkaitan erat dengan isu ketahanan pangan, investasi, pengelolaan bandara dan pelabuhan, serta pemanfaatan kawasan ekonomi strategis yang ada di sekitar infrastruktur tersebut.
Sekprov Sulawesi Barat, Junda Maulana menambahkan, RTRW juga mengatur indikasi arahan zonasi pada ruang wilayah. Termasuk pengaturan kawasan rawan bencana seperti banjir, abrasi, gelombang ekstrem, gempa bumi, longsor, likuifaksi, dan tsunami.
Kata Junda, Gubernur menegaskan bahwa tujuan utama penataan ruang adalah mewujudkan ruang yang aman, produktif, kompetitif, inklusif, dan inovatif, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Dalam struktur ruang, beberapa elemen strategis diatur, mulai dari sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, hingga sistem prasarana sumber daya lainnya.
Sulawesi Barat juga menetapkan sejumlah kawasan strategis. Antara lain; Kawasan Strategis Terpadu Matabe, Kawasan Strategis Agropolitan, Kawasan Strategis Hortikultura, Kawasan Strategis Minapolitan, Kawasan Strategis KTM Tobadak, Kawasan Strategis Pendidikan, Kawasan Strategis Wisata Adat Mamasa, Kawasan Strategis Wisata Bahari Kepulauan Balak-Balakang.
Para kepala daerah dari enam kabupaten juga memberikan tanggapan terkait persoalan yang mereka hadapi di lapangan, terutama menyangkut permukiman dan fasilitas umum yang masuk dalam kawasan hutan.
Mereka berharap revisi RTRW dapat memberikan kepastian tata ruang, membuka peluang ekonomi, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana menyampaikan, seluruh usulan dari pemerintah daerah akan ditampung dan dikaji lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya menjaga keberadaan kawasan yang berpotensi untuk tanaman berkelanjutan, sekaligus memastikan penataan yang sesuai kebijakan nasional.
Usai rakor lintas sektor, pembahasan dilanjutkan dalam rapat teknis oleh OPD terkait. Proses ini akan berlanjut hingga seluruh masukan dari kementerian/lembaga selesai ditindaklanjuti.
Agenda tersebut turut dihadiri Rakor Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Aras, para bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Barat, serta perwakilan OPD terkait seperti Dinas PUPR, DKP, Dinas Pertanian, dan tim penyusun RTRW Sulawesi Barat. (*/Naf)









