Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN

JAKARTA--Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaksana di seluruh satuan kerja terkait substansi perubahan kewenangan penetapan hak atas tanah, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dalam kegiatan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring pada Rabu (1/10).
Penerbitan Peraturan Menteri ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik dengan prinsip _Good Governance, Risk Management and Compliance_ (GRC) di sektor layanan pertanahan.
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 470 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia, yang terdiri atas para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hingga Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (ADV)