Advertorial

Rakor bersama BPK

Wacana.info
(Foto/Instagram Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA--Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pertemuan koordinasi, Jumat (19/09). Pertemuan tersebut diinisiasi dalam rangka penyamaan konsep terkait penataan kembali hak atas tanah.

Kegiatan ini merupakan ekspose dari Ditjen PHPT atas Konsepsi Pengaturan Evaluasi dan Penataan Kembali Hak Atas Tanah. Pertemuan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terutama dalam sisi pengawasan, evaluasi, serta penataan hak atas tanah.

Beberapa agenda penting yang dibahas antara lain penyusunan Key Performance Indicators (KPI), Evaluasi dan penataan kembali hak-hak yang telah melewati masa berlakunya, termasuk pengelompokan dan kategorisasinya dan pembahasan mengenai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi  serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/Naf)