Advertorial

FGD Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Perkotaan

Wacana.info
(Foto/Instagram Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA--Direktorat Jenderal Penataan Agraria, melalui Direktorat Landreform bersama Urban Poor Consortium melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria, Kamis (18/09).

FGD dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi diskusi antara Ditjen Penataan Agraria dengan Koalisi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) yang mana bersama organisasi masyarakat sipil dan universitas telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Perkotaan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak warga atas ruang hidup.

Beberapa poin penting pembahasan FGD tersebut antara lain; model pemilikan individual dan model pemilikan secara kolektif; penyesuaian substansi Reforma Agraria Perkotaan pada revisi Perpres Nomor 62 tahun 2023, pengaturan sumber dana RA Perkotaan dan kriteria subjek penerima RA Perkotaan.

Hadir dalam rapat tersebut baik daring maupun luring, yaitu Jajaran Pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Penataan Agraria, perwakilan Direktorat Konsolidasi Tanah, perwakilan Direktorat Pengaturan dan Penetapan HAT dan Ruang, perwakilan Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Biro Humas,  perwakilan masing-masing anggota koalisi GRRAP (UPC, Rujak Center for Urban Studies, KCMM, JRMK, LBH Surabaya), serta pakar dan praktisi seperti Noer Fauzi Rachman, Maria Sumardjono, Dianto Bachriadi, Rahma Mary, Hari Prabowo, Suroto, dan lain-lain. (*/Naf)