Advertorial

Kementerian ATR/BPN Dukung Koperasi Merah Putih

Wacana.info
(Foto/Instagram Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA--Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meingkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu.

Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan peluncuran 80 Ribu koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inisiatif itu bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Presiden pun telah menginstruksikan agar kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mengambil langkah komprehensif yang terkoordinasi dan dan terintegrasi untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Setidaknya, ada lima poin utama Kementerian ATR/BPN untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kelimanya masing-masing: kepastian hukum hak atas tanah, hindari potensi sengketa dan konflik, mendukung akses pembiayaan, peningkatan nilai aset koperasi, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

"Pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih harus selaras dengan rencana tata ruang agar kegiatan yang dikembangkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa termasuk program ketahanan pangan berjalan dengan optimal," dikutip dari instgram kementerian ATR/BPN.

Ada pula satu kebijakan kementerian ATR/BPN lainnya dalam mendukung koperasi desa/kelurahan merah putih. Upaya itu adalah integrasi melalui program reforma agraria. Kolaborasi kampung reforma agraria dan pembentukan koperasi desa merah putih.

Sejak tahun 2021 hingga 2024, sebaran kampung reforma agraria tercatat sebanyak 197. Tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. (*/Naf)