Advertorial

Penyelidikan Disetop, Warga Berterima Kasih

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

PASANGKAYU--Proses penyelidikan kasus sengketa lahan yang melibatkan warga di Desa Jengan Raya, Kabupaten Pasangkayu resmi dihentikan. Kasus yang pertama kali diperkarakan oleh pihak perusaan kelapa sawit itu resmi dihentikan penyelidikaannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SP2Lid/Y2/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2025.

Warga Desa Jengan Raya pun mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga yang dinilai telah membantu menyelesaikan persoalan kasus sengketa tanah dengan pihak perusahaan.

"Seandainya bukan Puang Sayye Salim Mengga tidak turun langsung, masalah ini belum selesai,” ungkap kepala desa Jengan Raya, Abdul Rahim. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik lahan warga yang ada di Kabupaten Pasangkayu yang melibatkan sejumlah perusahaan sawit.

Kata Abdul Rahim, seluruh masyarakatnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur, Salim S Mengga yang  telah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan tanah masyarakat Jengen Raya yang di klaim oleh pihak perusahaan sawit. 

Untuk informasi, kasus tersebut sudah lama bergulir. Hal yang membuat masyarakat Jengen Raya tidak tenang. Kini, masyarakat mulai tersenyum mendengar bahwa laporan yang diajukan pihak perusahaan itu dihentikan proses penyelidikannya.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah desa bersama dengan masyarakatnya berinisiatif menamai lapangan sepak bola di Desa Jengan Raya 'Salim Mengga Bulu-Bulu'.

"Kenapa Lapangan sepak bola Salim Mengga Bulu-Bulu, saya padukan nama kampung kelahiran saya dusun Bulu-Bulu Desa Rumpa,” ungkap Abdul Rahim.

Masyarakat Desa Jengen Raya pun menyampaikan terima kasih kepada penegak hukum Polda Sulawesi Barat atas kejelasan hukum yang telah diberikan. (*/Naf)