Mamuju dan Polman; Titik Favorit Rapat Umum Masing-Masing Paslon

MAMUJU--KPU Sulawesi Barat membatasi jatah pelaksanaan kampanye rapat umum sebanyak dua kali kepada empat Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat pada Pemilihan serenta tahun 2024 ini. Para pasangan calon yang berkotestasi di Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat menjadikan Kabupaten Mamuju dan Polman sebagai tempat pelaksanaan rapat umum favorit.
Seluruh pasangan calon menempatkan Kabupaten Polman sebagai titik pelaksanaan rapat umumnya. Kecuali pasangan Suhardi Duka-Salim S Mengga, tiga pasangan lainnya menjadikan Kabupaten Mamuju untuk satu titik rapat umum lainnya.
Hal itu terungkap di forum rapat koordinasi pelaksanaan kampanye rapat umum yang diinisasi KPU Sulawesi Barat, Sabtu (5/10) siang. Forum yang dihadiri Bawaslu Sulawesi Barat, perwakilan TNI dan Polri, pemerintah daerah serta dari Liaison Officer (LO) pasangan calon.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Elmansyah mengungkapkan, kesepakatan yang diperoleh dari forum tersebut selanjutnya bakal dituangkan dalam sebuah surat keputusan. Pijakan utama bagi masing-masing pasangan calon dalam melaksanakan kampanye rapat umumnya.
"Besok (Minggu, 6 Oktober 2024) baru kita akan terbitkan SK-nya. Berdasarkan PKPU, kami KPU memang harus menerima usulan dari teman-teman Paslon karena mereka yang akan melaksanakan rapat umum," ucap Elmansyah kepada WACANA.Info.
Secara umum, jadwal serta titik pelaksanaan kampanye rapat umum bagi masing-masing pasangan calon sedianya tak lagi bermasalah. Tersisa penyelesaian hal-hal bersifat teknis yang menurut Elmansyah mesti dituntaskan sebelum SK jadwal rapat umum itu diterbitkan.
Elmansyah. (Foto/Manaf Harmay)
"Sudah fix. Yang belum itu sisa Paslon 2 dan 3 itu titik rapat umum kedua yang di Polman. Kemudian Paslon 4 karena bertabrakan dengan yang di kabupaten, serta Paslon 1 terkait dengan terbitnya surat dari Sekda," papar Elmansyah.
Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota, masing-masing pasangan calon diberi ruang untuk melaksanakan dua kali pelaksanaan kampanye rapat umum. Tentang titik lokasinya disesuaikan dengan keputusan pemerintah daerah.
"Untuk titik lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat perga kampanye itu berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah," papar Elmansyah, komisioner KPU Sulawesi Barat divisi hukum dan pengawasan itu.
Berdasarkan hasil rakapt koordinasi antara KPU Sulawesi Barat, para LO pasangan calon, Bawaslu serta para stakeholder Pemilihan lainnya hari itu disepakati jadwal dan tempat pelaksanaan rapat umum bagi masing-masing pasangan calon. Rinciannya sebagai berikut;
* Pasangan calon nomor urut 1: 14 November 2024 di anjungan pantai Manakarra, Mamuju dan 21 November 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (titik belum ditentukan).
* Pasangan calon nomor urut 2: 10 November 2024 di Kabupaten Mamuju (titik belum ditentukan) dan 22 November 2024 di Kabupaten Polman (titik belum ditentukan).
*Pasangan calon nomor urut 3: 9 Oktober 2024 di lapangan sepak bola Desa Lara, Karossa Kabupaten Mamuju Tengah dan 15 Oktober 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (titik belum ditentukan).
*Pasangan calon nomor urut 4: 9 November 2024 di anjungan pantai Manakarra, Mamuju dan 23 November 2024 di Kabupaten Polewali Mandar (titik belum ditentukan).
Sanksi Tegas Menanti
Kampanye rapat umum adalah jenis kampanye yang jadwal serta lokasi pelaksanaannya dikoordinasikan dengan para stakeholder lalu dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Para pasangan calon wajib tunduk dan patuh pada apapun kesepakatan jadwal dan titik pelaksanaan rapat umum yang telah disepakati itu.
Muhammad Subhan. (Foto/Manaf Harmay)
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan mengatakan, baik Undang-Undang maupun PKPU kampanye rapat mengharuskan KPU untuk menetapkan jadwal dan lokasi pelaksanaannya. Tak main-main, sanksi administrasi, bahkan pidana bisa jadi kosekuensi bagi pasangan calon yang ingkar atas kesepakatan tersebut.
"Ada impolikasi pidananya. Ketika mereka melaksnakan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Kemudian dari sisi administrasinya, ketika tim kampanye itu melaksanakan kampanye meskipun sesuai jadwal, tapi mekanisme, prosedur dan tata cara mereka tidak laksanakan, berarti itu akan berimplikasi sanksi administrasi ke pasangan calon," tegas Muhammad Subhan.
Salah satu bentuk sanksi administrasi, sebut Subhan adalah pasangan calon yang tak diberi izin lagi untuk melaksanakan aktivitas kampanye. Termasuk yang juga wajib diatensi oleh masing-masing pasangan calon, adalah tentang mekanisme, prosedur dan tata cara pelaksanaan kampanye yang mesti sesuai dengan aturan dan regulasi.
"Salah satunya terkait STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari pihak kepolisian. Itu tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU. Jadi, pasangan calon wajib dibekali dengan STTP yang mana dokumen tersebut ditembuskan ke Bawaslu sebagai dasar pasangan calon sudah punya izin dalam melaksanakan aktivitas kampanye," demikian Muhammad Subhan. (*/Naf)