Pemilhan Serentak Tahun 2024

Instruksi Gubernur serta Mengapa ASN Wajib Netral

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menandatangani instruksi gubernur terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Instruksi gubernur Sulawesi Barat nomor 4 tahun 2024 itu ditujukan kepada para bupati, sekretaris daerah, kepala instansi vertikal serta kepada para kepala perangkat daerah se-Sulawesi Barat.

Ada lima poin utama yang menjadi arahan gubernur Sulawesi Barat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. 

Pertama, menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik.

"Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubemur dan wakil gubemur atau calon bupati dan wakil bupati," kata Bahtiar seperti dikutip dari salinan instruksi gubernur Sulawesi Barat nomor 4 tahun 2024 yang diterima WACANA.Info, Rabu (2/10).

Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketiga, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. (Foto/Istimewa)

Keempat, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"(Serta) tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat," buni poin kelima instruksi gubernur yang diteken Bahtiar Baharuddin di Mamuju 25 September 2024 yang lalu.

Pada bagian lain meski masih ada dalam satu lembar instruksi, Bahtiar pun memerintahkan para bupati agar meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing-masing sampai tingkat desa,
kelurahan dan kecamatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga diperintahkan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan gubemur dan wakil gubemur serta bupati dan wakil bupati.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bahtiar Baharuddin.

ASN yang Berpijak di Garis Tak Berpihak

Netralitas ASN selalu jadi isu yang hampir pasti ikut berkelindan di setiap pelaksanaan monentum politik. Bawaslu Sulawesi Barat dalam pemetaan isu kerawanan Pemilihan serentak yang belum lama ini dirilis juga menjadikan netralitas ASN sebagai salah satu isu strategis.

Dalam pemetaannya, Bawaslu Sulawesi Barat menganggap, langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders. Persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan menjadi catatan penting.

Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

Pada dasarnya, untuk melaksanakan amanah menjalankan roda pemerintahan yang ideal, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.  Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi dalam hal membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

"Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai penggerak utama mesin birokrasi yang betul-betul profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme. Sekaligus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat," terang Hamdan Dangkang.

Segala macam aturan atau regulasi yang memberi batasan serta penegasan atas posisi netral ASN dalam setiap pelaksanaan momentum politik, kata Hamdan, bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional serta demi terselenggaranya Pemilihan yang berkualitas.

"Jadi, ASN ini wajib menjaga netralitasnya dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini dilakukan agar ASN dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil. Netralitas ASN itu bukan hanya masa pemilihannya saja, tetapi sebelum dan sesudah Pemilihan," pungkas Hamdan Dangkang, mantan Ketua KPU Mamuju yang Wakil Rektor UNIKA Mamuju itu. (*/Naf)