Pemilhan Serentak Tahun 2024

Habis DPT Terbitlah DPTb dan DPK

Wacana.info
Hasdaris. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Mamuju beberapa waktu lalu, ruang pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024 ini menyisakan dua opsi lagi; Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon pemilih yang hendak menyalurkan hak politiknya via DPTb dan DPK.

Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris membeberkan, DPTb adalah ruang bagi publik yang hendak menyalurkan hak pilihnya di luar dari lokus awal tempat ia memilih sesuai DPT. Misalnya bagi pemilih yang di hari pemungutan suara mesti menjalankan tugas di tempat lain.

"Atau misalnya karena menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau pani rehabilitas, atau menjalani rehabilitasi narkoba," urai Hasdaris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/09).

Masih oleh Hasdaris, pemilih kategori DPTb ini adalah mereka yang sebelumnya telah terdaftar dalam DPT. Hal-hal lain yang juga dibolehkan untuk masuk dalam kategori DPTb misalnya mereka yang menjadi tahanan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Bisa juga karena tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam serta bekerja di luar domisilinya," sambung Hasdaris.

(Infografis/KPU Mamuju)

Beberapa syarat dan ketentuan untuk pindah memilih di atas dapat diproses paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, KPU pun memberi ruang bagi pemilih yang hendak pindah memilih dengan keadaan tertentu. Misalnya; pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta pemilih yang menjalani tugas di tempat lain saat pemungutan suara. Kesemuanya itu dapat diproses paling lambat sepekan sebelum hari pemungutan suara.

"Pemilih untuk kategori DPTb ini dapat mengurus proses pindah memilihnya di PPS untuk tingkat kelurahan atau desa, PPK di level kecamatan atau bisa juga langsung mendatangi sekretariat KPU kabupaten," ungkap komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu.

Berbeda dengan DPTb, DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tak terdaftar dalam DPT. Untuk dapat menyalurkan hak politiknya, pemilih kategori DPK cukup dengan membawa KTP elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Cukup dengan KTP elektronik. Tapi pemilih DPK hanya bisa menggunakan hak politiknya di TPS sesuai dengan domisili yang tertera dalam KTP elektroniknya itu," pungkas Hasdaris. (*/Naf)