Pemilu 2024

Sidang MK Bergulir, serta Potensi Pengaruh Terhadap Penetapan Perolehan Kursi di Daerah

Wacana.info
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Sulbar Terpilih Hasil Pemilu 2024. (Foto/Instagram KPU Sulbar)

Laporan: Manaf Harmay/Muhammad Akbar

MAMUJU--Lewat mekanisme rapat pleno terbuka, KPU Sulawesi Barat telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sulawesi Barat hasil Pemilu 2024, Kamis (2/05) malam. Di waktu yang sama, KPU Kabupaten Mamuju juga menggelar agenda serupa.

Nun jauh di Jakarta sana, sidang permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) dengan nomor perkara Perkara No. 66 dan 75/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mulai digulirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hamdan Dangkang, koordinator daerah Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Mamuju menilai, penetapan perolehan kursi hasil Pemilu yang dilakukan di tengah berjalannya proses sidang di MK bukan tidak mungkin bakal menimbulkan persoalan.

Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

"Karena yang menjadi permohonan gugatan di MK itu kan ujungnya adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk puluhan lokus yang didalilkan. Benar, bahwa gugatan dari Golkar fokus ke jenis pemilihan DPR RI, tapi bukan tidak mungkin hakim MK dalam proses persidangannya nanti akan melihat bahwa ada masalah krusial yang penyelesaiannya harus dengan PSU untuk seluruh jenis pemilihan. Apalagi kalau misalnya bukti dan keterangan dari gugatan itu cukup kuat," urai Hamdan Dangkang.

Jika MK dalam putusannya nanti benar-benar mengabulkan permohonan PSU untuk semua jenis pemilihan itu, maka status dari nama-nama anggota DPRD yang telah ditetapkan oleh KPU di atas belum bisa dikatakan final. Jelas akan ada pengulangan pemungutan suara di sejumlah TPS yang didalilkan oleh pemohon.

"Mamuju misalnya. Di TPS yang menjadi lokus itu ada di Dapil I, Dapil II dan Dapil IV. Di sana, perolehan suara dari masing-masing Caleg itu terbilang tipis. Ini yang mestinya mendapat atensi khusus dari KPU, maupun dari pihak terkait," pungkas Hamdan Dangkang.

KPU Sulbar: MK Merujuk Pada Apa yang Didalilkan oleh Pemohon

Diskursus tentang apa yang telah terurai di atas memang telah berkelindan di ruang diskusi internal KPU. Menurut Said Usman Umar, pengalaman selama ini, MK dalam putusannya belum sekalipun melebar ke hal-hal yang tak dijadikan materi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Seperti diketahui, gugatan PHPU yang diajukan oleh Partai Golkar di Sulawesi Barat hanya fokus pada jenis pemilihan DPR RI. Dengan kata lain, kata Said Usman, hampir mustahil bagi MK untuk mengabulkan hal-hal lain yang tidak masuk dalam apa yang didalilkan oleh pemohon.

"Bahwa ada kecurigaan putusan MK terkait dengan proses yang sementara berlangsung saat ini yang diajukan oleh beberapa Parpol itu akan diputuskan PSU untuk semua jenis pemilihan. Memang ada diskursus seperti itu. Tapi sepanjang pengalaman kita, jika ada sengketa hasil di MK, rata-rata putusan MK itu hanya merujuk pada apa yang didalilkan oleh penggungat. Kalau kemudian putusan MK itu mengamini gugatan penggugat, maka rujukannya hanya poin itu. Dia tidak akan melebar pada hal-hal yang tidak ada dalam gugatan," urai Said Usman Umar, Ketua KPU Sulawesi Barat saat ditemui di sela-sela Rakor persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024 di d'Maleo hotel Mamuju, Jumat (3/05) malam.

Sebut saja misalnya, di satu TPS diputusan MK untuk dilakukan PSU. Menurut Said Usaman, jika di TPS tersebut yang digugat hanya untuk jenis pemilihan DPR RI, ia tidak akan melebar kemana-mana. Setidaknya, itu yang menjadi pengalaman KPU selama ini. Tak pernah menemukan ada putusan MK untuk PSU yang kemudian mengakomodir seluruh  jenis pemilihan.

Said Usman Umar. (Foto/Muhammad Akbar)

"Mudah-mudahan itu yang akan terjadi kedepannya. Sehingga konstitusi kita yang memerintahkan kami untuk melakukan penetapan hasil walaupun masih ada proses gugatan bisa berjalan dengan baik dan tidak tercederai dengan adanya putusan MK nantinya," jelas Said Usman.

Selain oleh KPU Sulawesi Barat, lima KPU kabupaten lainnya (kecuali Kabupaten Pasangkayu) telah menuntaskan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Gugatan PHPU di MK yang diajukan PPP untuk DPRD Kabupaten Pasangkayu jadi penyebab belum ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

"Kami sudah sampaikan ke Parpol agar masing-masing calon terpilih untuk melakukan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke MK. Hasil laporan itu akan disampaikan ke kami. Kalau kami sudah terima, nama-nama calon terpilih itu akan kami laporkan ke pihak ke pemerintah untuk dismsapaikan ke Mendagri. Mendagri-lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pelantikan," begitu kata Said Usman Umar.

Lewat keputusan KPU Sulawesi Barat Nomor 36 tahun 2024, sebanyak 45 kursi DPRD Sulawesi Barat sah menjadi miliki sejumlah partai politik. Berikut rincian partai politik berikut perolehan kursinya:

PKB: 3 kursi 
Gerindra: 5 kursi
PDIP: 5 kursi
Golkar: 10 kursi
NasDem: 5 kursi
PKS: 1 kursi
Hanura: 2 kursi
PAN: 5 kursi
Demokrat: 8 kursi
PPP: 1 kursi

KPU Mamuju Tetapkan Perolehan Kursi

30 kursi DPRD Kabupaten Mamuju juga telah resmi miliki sejumlah beberapa partai politik. Surat keputusan nomor 506 tahun 2024 tentang hasil perolehan partai politik dan surat keputusan nomor 507 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mamuju dalam Pemilu 2024 yang jadi dasar hukumnya.

Pleno Penetapan Hasil Pemilu KPU Kabupaten Mamuju. (Foto/Muhammad Akbar)

"Kegiatan ini memang dilaksanakan atas surat KPU yang mengacu juga pada PKPU 6 terkait dengan penetapan calon. Karena di kita ini tidak ada gugatan di MK terkait dengan kabupaten, maka dianjurkan untuk kabupaten yang tidak ada PHPU-nya untuk melakukan penetapan maksimal tiga hari pasca KPU menerima surat dari MK dan KPU sudah menerima itu di tanggal 29 (April). Jadi terakhir ini hari untuk kita lakukan penetapan," terang Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo' Upe' di sela-sela pleno penetapan hasil perolehan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Kamis (2/05) malam. 

Berikut hasil perolehan kursi partai politik Kabupaten Mamuju hasil Pemilu 2024;

PKB: 1 kursi
Gerindra: 2 Kursi
PDIP: 4 kursi
Golkar: 2 kursi
Nasdem: 4 kursi
PKS: 2 kursi
Hanura: 3 kursi
PAN: 2 kursi
PBB: 1 kursi
Demokrat: 9 kursi

(*/Naf)