Pilkada Serentak Tahun 2024

Memahami P3SPS Menuju Pilkada Serentak 2024

Wacana.info
Ilustrasi (Foto/Net)

MAMUJU--Setiap lembaga penyiaran wajib mengedepankan sikap netral dalam melakukan tugasnya, terutama jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, Mu'min menguraikan, Undang-Undang 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) harus jadi nafas utama dalam setiap gerak dan aktivitas lembaga penyiaran.

"Salah satu yang patut dipahami, yakni tentang tujuan penyiaran itu sendiri, yakni memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertkawa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum," urai Mu'min, Kamis (2/05).

KPID, sambung Mu'min terus mendorong tingkat pemahaman terhadap aturan penyiaran khususnya P3SPS dapat diterima dan dipahami secara utuh dan jelas oleh lembaga penyiaran dan seluruh komponen produksi di dalamnya. Dengan begitu, pengertian maupun pemahaman terhadap aturan ini tidak hanya secara tekstual saja tapi juga secara kontekstual.

“P3SPS harus dipahami secara tekstual dan kontekstual oleh seluruh insan penyiaran dan ini sangat penting. Utamanya jelang pelaksanaan Pilkada tahun ini," kata dia.

Di sisi lain, permintaan untuk mematuhi aturan tersebut tak pas jika diartikan sebagai bentuk pemasungan terhadap kebebasan berkreasi. Komisioner KPID Sulawesi Barat, Naluria Islami menjelaskan, pedoman yang sedang dalam tahap revisi itu dimaksudkan untuk menciptakan program siaran yang kreatif juga berisi nilai edukatif sekaligus informatif.

“Implementasi P3SPS dalam proses produksi program siaran kami harapkan dapat menghasilkan konten yang baik dan berkualitas. Sekaligus dapat menjadi parameter dalam produksi konten di berbagai platform informasi dan hiburan,” sumbang Naluria Islami. (*/Naf)