Pemilu 2024

MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Golkar

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

JAKARTA--Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No. 66 dan 75/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mulai digulirkan, Kamis (2/05). Mahkamah Konstitusi (MK) memulainya dengan agenda sidang pendahuluan.

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat, Subhan turut hadir pada sidang pendahuluan di MK tersebut. Kepada WACANA.Info, Muhammad Subhan menguraikan, Bawaslu Sulawesi Barat telah mempersiapkan seluruh data pengawasan. 

"Termasuk dokumen-dokumen penanganan pelanggaran terkait TPS yang dijadikan objek gugatan oleh pemohon," ucap Subhan, Kamis (2/05) malam.

Muhammad Subhan. (Foto/Istimewa)

Sidang pendahuluan tersebut menjadi ajang bagi pemohon dalam hal ini dari Partai Golkar untuk membacakan permohonannya. Golkar sendiri mengajukan 36 lokus TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
 
"Sidang mendatang akan digelar pada tanggal 14 Mei 2024 dimana diagendakan untuk mendengar jawaban dari pihak termohon (KPU Sulawesi Barat) dan keterangan dari Bawaslu Sulawesi Barat," begitu kata Muhammad Subhan.

KPU Mamuju Serahkan Alat Bukti

Sebelumnya, KPU Mamuju telah secara resmi menyerahkan dokumen kronologis serta alat bukti ke tim kuasa hukum KPU RI. Ada lima TPS yang jadi lokus dalam gugatan Golkar tersebut. Sesuatu yang bikin KPU Mamuju harus membuka kotak suara di lima TPS yang dimaksud untuk mengumpulkan bahan kronologis serta alat bukti yang dibutuhkan.

Komisioner KPU Mamuju, Asri Hamid menyebut, ia bersama komisioner KPU Sulawesi Barat telah menyerahkan dokumen yang dimaksud. Langsung ke tim hukum yang telah disiapkan KPU RI.

"Kita serahkan langsung tadi malam. Dokumen itu berisi tentang kronoligis dan juga alat bukti yang dibutuhkan untuk sidang PHPU," ucap Asri Hamid, Komisioner KPU Mamuju divisi hukum dan pengawasan itu.

Komisioner KPU Mamuju Didampingi Komisioner KPU Sulbar Menyerahkan Dokumen Kronologis dan Alat Bukti ke Tim Hukum KPU RI. (Foto/Istimewa) 

Asri juga menegaskan optimismenya terkait persiapan KPU dalam menghadapi gugatan dari partai Golkar itu.

"Melihat kesiapan teman-teman yang lain, termasuk dokumen kronologis dan alat bukti yang kami siapkan, kami tentu optimis menghadapi gugatan ini," pungkas Asri Hamid.

Rahmat Idrus: Kami Sudah Mengkaji Permohonan Pemohon

Partai Amanat Nasional (PAN) dalam gugatan PHPU No. 66 dan 75/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu masuk jadi pihak terkait. Rahmat Idrus yang masuk dalam tim kuasa hukum DPP PAN menguraikan, secara normatif, gugatan yang diajukan oleh Golkar itu tak mengurai secara jelas terkait adanya perselisihan hasil pemungutan suara di Sulawesi Barat. 

"Tapi lebih kepada proses Pemilunya. Sementara dalam Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang MK dikatakan bahwa yang menjadi kewenangan MK adalah hal yang terkait dengan perselisihan hasil," sebut Rahmat Idrus, pria yang juga tenaga pengajar di fakultas hukum UNIKA Mamuju itu.

Rahmat Idrus. (Foto/Istimewa)

Menuju sidang selanjutnya, Rahmat mengaku, pihaknya telah memperlajari sekaligus mengkaji materi permohonan yang diajukan oleh pemohon. Meski begitu, ia belum mau membuka terkait poin-poin detail yang akan menjadi narasi utama dalam keterangan dari pihak terkait nantinya.

"Tapi untuk keterangan yang akan dibacakan, nanti di sidang selanjutnya baru kita sampaikan. Yang pasti, tim sudah memperlajari sekaligus mengkaji permohonan dari pihak pemohon. Kami tentu akan memberikan keterangan yang selengkap-lengkapnya, termasuk dukungan bukti yang kami miliki," simpul Rahmat Idrus. (*/Naf)