'Jangan Menggali Lubang Kuburan Sendiri'
MAMUJU--Langkah untuk mengajukan permohonan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan opsi yang disediakan oleh negara. Sesuatu yang wajib untuk dihormati.
Di mata Ajbar, pengajuan permohonan PHPU tersebut adalah sesuatu yang harus dimanknai sebagai sebuah cara mencari keadilan khususnya pada pelaksanaan Pemilu. Peraih suara terbanyak Pemilu DPR RI dari PAN itu mengatakan, sebagai benteng terakhir kontitusi, besar harapan publik agar MK mampu melihat setiap permohonan dengan kaca mata yang objektif.
"Kita tentu menghargai langkah para pihak yang memasukkan permohonan PHPU di MK. Itu merupakan cara negara dalam memberi jaminan bahwa demokrasi kita memang berjalan di atas rel yang ideal. Maka dari itu, kita tentu hormat akan hal itu," ucap Ajbar, Jumat (26/04).
Di sisi lain, Ajbar yang kini masih aktif sebagai anggota DPD RI dari Sulawesi Barat itu menegaskan, MK dalam setiap proses persidangan tentu akan menilai seberapa layak permohonan PHPU itu untuk disidangkan. Di titik ini, kecukupan dan kelayakan bukti harus jadi hal yang sifatnya sangat penting untuk meyakinkan MK.
"Karena, kalau itu kami pun punya bukti yang kuat. Kami bisa mengurai dengan presisi bagaimana praktik kecurangan pada pelaksanaan Pemilu itu terjadi. Khususnya di Kabupaten Mateng," sambung Ajbar.
Ajbar. (Foto/Net)
Seperti diketahui, Partai Golkar Sulawesi Barat telah secara resmi mengajukan permohonan PHPU untuk jenis pemilihan DPR RI. Informasi yang diperoleh dari KPU Sulawesi Barat, terdapat 35 TPS di lima kabupaten yang menjadi lokus dalam PHPU dari Partai Golkar itu; Polman, Mamasa, Mamuju, Mateng dan Pasangkayu.
Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada Mamuju Tahun 2024
Klik: https://drive.google.com/file/d/120qw4gqTfLYCm_ZAKRBzfm2UyHeyZD7s/view?usp=sharing
"Saya hanya katakan begini, jangan menggali lubang kuburan sendiri. Jangan sampai di proses PHPU di MK yang justru membuka segala jenis kecurangan yang telah terjadi. Kami pun punya buktinya. Kalau kita mau lihat kejadian di Mateng, bagaimana usaha untuk berbuat curang itu begitu nyata terjadi. Ingat, yang punya potensi besar untuk berbuat curang itu adalah penguasa," tegas Ajbar.
Selain gugatan dari Golkar Sulawesi Barat, MK pun menerima permohonan PHPU dari PPP khusus untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten. Lokusnya di TPS 1 Kelurahan Pasangkayu.
"Saya selalu percaya bahwa kalian boleh bersiasat. Tapi sebaik-baik siasat adalah rencana dari Allah. Sengaja saya katakan seperti itu, paling tidak ini bisa menjadi pesan moral kepada masyarakat khususnya yang ada di Sulbar," pungkas Ajbar.
KPU Mamuju Buka Kotak Suara
KPU Kabupaten Mamuju membuka kotak suara dari lima TPS yang masuk dalam lokus permohonan PHPU di atas. Disaksikan oleh perwakilan partai peserta Pemilu, Bawaslu dan pihak keamanan, agenda tersebut dilakukan di aula sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, Jumat (26/04).
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual menguraikan, membuka kotak suara itu merupakan tindaklanjut dari surat KPU RI nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024. Surat bersifat penting/segera itu berisi tentang arahan untuk membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan/atau kotak hasil TPS untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suarat. Serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian PHPU.
Sudirman Samual. (Foto/Net)
"Kami hanya menindaklanjuti surat dari KPU RI untuk melakukan kegiatan ini. Sekaligus sebagai upaya KPU dalam hal mempersiapkan kronologis dan alat bukti untuk persiapan PHPU. Seluruh dokumen yang dibutuhkan ini harus segera ada di meja help desk KPU RI dalam waktu dekat," jelas Sudirman Samual kepada WACANA.Info.
Setidaknya ada lima TPS di Kabupaten Mamuju yang kotak suaranya dibuka oleh KPU. Kalima TPS itu masing-masing; TPS 10 Simboro, TPS 1 Binanga, TPS 16 Binanga, TPS 29 Binanga dan TPS 50 Binanga.
"Kami sekadar menyiapkan alat bukti yang sifatnya general. Nanti secara spesifik KPU provinsi dan KPU RI yang akan menilainya. Tentu saja akan disesuaikan dengan apa yang didalilkan oleh pihak pemohon," pungkas Sudirman Samual, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi teknis penyelenggaraan itu.










