Menuju Pemilu 2024

Pemilih di TPS Khusus Masuk Kategori DPTb

Wacana.info
Rakor Pelaksanaan Fasilitas Layanan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Lokasi Khusus. (Foto/Muhammad Akbar)

Laporan: Muhammad Akbar

MAMUJU--TPS khusus, disiapkan KPU untuk mengakomodir pemilih yang tak mungkin menyalurkan hak pilihnya di alamat domisinya. TPS khusus berada di lokasi tertentu saja, dan diperuntukkan bagi pemilih yang di hari pencoblosan berada di lokasi khusus pula.

Lokasi tertentu tempat berdirinya TPS khusus tersebut seperti di Rutan atau Lapas, panti asuhan atau panti rehabilitasi, tempat relokasi bencana, daerah konflik, serta lokasi lainnya dengan kriteria tertentu.

Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris menjelaskan, pemilih yang berada di lokasi khusus adalah pemilih yang statusnya masuk sebagai pemilih DPTb. 

"Karena tidak dapat memilih di TPS asal sesuai dengan alamat domisilinya," ucap Hasdaris di forum Rakor pelaksanaan fasilitas layanan pemungutan dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus pada pada Pemilu tahun 2024 yang digelar di d'Maleo hotel Mamuju, Jumat (9/02).

Hasdaris yang komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu menegaskan, meski berstatus DPTb, pemilih di TPS khusus tetap akan memperoleh hak konstitusionalnya sebagai pemilih. 

"Jadi, misalnya pemilih yang berada di Rutan, dia terdaftar di Rimuku contohnya, tetap dia DPTb karena dia tidak memilih di TPS-nya," jelas Hasdaris.

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, dari Bawaslu, Rutan Kelas II B Mamuju, Rutan Perempuan Kecamatan Kalukku, serta penyelenggara tingkat PPS dan pelaksana KPPS di lokasi khusus. Rakor itu digelar untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pencoblosan di lokasi khusus. (*/Naf)