Tegang di Masa Tenang

MAMUJU--Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, 10 Februari 2024 adalah batas akhir dibolehkannya peserta Pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye. 11 hingga 13 Februari 2024, regulasi Pemilu telah mengatur tentang dimulainya tahapan masa tenang.
Tahapan memang mengatakan, masa tenang ada di tiga hari sebelum pemungutan suara. Meski disebut sebagai masa tenang, tenggak akhir menuju pemungutan suara itu justru bikin sejumlah pihak tegang. Penyelenggara Pemilu, terlebih bagi peserta Pemilu tenntu jadi pihak yang cukup tegang di periode ini.
"Masa tenang ini, biasanya jadi waktu dimana banyak pihak yang justru tegang," kata Koordinator Daerah Mamuju, Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Hamdan Dangkang, Sabtu (10/02).
Penyelenggara Pemilu, sambung Hamdan, bakal dibuat tegang dengan semakin dekatnya waktu pemungutan suara. Sejumlah hal yang bersifat teknis mesti disiapkan oleh penyelenggara Pemilu. Sesuatu yang tentu saja menguras energi, pikiran serta tenaga.
"Saya tahu persis, di masa tenang ini, baik KPU maupun Bawaslu medapat tuntutan yang kian berat. Beberapa hari lagi menuju pemungutan suara, KPU dan Bawaslu jelas lebih sibuk lagi. KPU dengan berbagai hal yang bersifat teknis, sementara Bawaslu yang dituntut untuk memaksimalkan aspek pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, khususnya praktek politik uang. Jelas bikin tegang," urai Hamdan, mantan Ketua KPU Mamuju itu.
Peserta Pemilu apalagi. Di masa tenang ini, para peserta dituntut untuk dengan maksimal menjaga basis pemilihnya masing-masing. Syukur-syukur jika mampu menambah basisnya. Di tengah kian dekatnya 14 Februari 2024, hal itu jelas bikin para peserta Pemilu cukup tegang.
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)
"Belum lagi jika memikirkan hasil dari pemungutan suara di 14 Februari ini. Ini sudah barang tentu bikin para peserta Pemilu dan juga para tim kerjanya tegang," begitu kata Hamdan Dangkang.
APK yang Ditertibkan Tak Boleh Diminta Kembali
Regulasi telah dengan jelas mengatur tentang masa tenang. Masa dimana tak boleh lagi ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di rentang waktu 11 hingga 13 Februari 2024. KPU pun meminta agar peserta Pemilu mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing secara mandiri. KPU dan Bawaslu juga telah mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Elmansyah menjelaskan, peserta Pemilu diharapkan untuk menertibkan APK-nya secara suka rela paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara. Bagi peserta Pemilu yang tak mengindahkan imbauan tersebut, sanksi menanti.
"Peserta Pemilu wajib melakukan pembersihan APK paling lambat sehari sebelum pemungutan suara. Pelanggaran atas hal tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta Pemilu tak bisa meminta kembali APK telah diterbitkan di masa tenang, itu sesuai dengan PKPU 15 tentang pelaksanaan kampanye," terang Elmansyah.
Jika harus melakukan penertiban APK, masih oleh Elmanysah, koordinasi mesti dilakukan dengan pemerintah daerah, Bawaslu dan pihak kepolisian. Koordinasi itu penting untuk dilakukan terkait mekanisme penertibannya.
"Kita berharap sudah mulai bersih oleh teman-teman peserta Pemilu. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban minimal sehari sebelum hari H," begitu kata Elmansyah, komisioner KPU Sulawesi Barat divisi hukum dan pengawasan itu.
Logistik Pemilu Diberangkatkan ke Kecamatan Kepulauan Bala balakang, Jumat (9/02). (Foto/Muhammad Akbar)
Fokus Bawaslu di Masa Tenang
KPU Kabupaten Mamuju menggelar Rakor pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang. Kegiatan tersebut mendudukkan Bawaslu, perwakilan pemerintah daerah, pihak kepolisian, TNI, serta perwakilan peserta Pemilu sendiri.
Rusdin menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus Bawaslu di masa tenang ini. Pertama, memastikan tak lagi ada aktivitas kampanye dengan metode apapun, kedua memastikan peserta sudah membersihkan APK di masa tenang, serta memastikan bahwa seluruh akun media sosiak yang telah didaftarkan ke KPU sudah ditutup.
"Dalam perjalannya, tentu ada pengawasan dan tindaklanjut. Kita menyampaikan bahwa di masa tenang ini peserta Pemilu wajib membersihkan APK-nya di masa tenang. Jika peserta Pemilu melanggar, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketemuan perundang-undangan yang berlaku," terang Rusdin, Ketua Bawaslu Mamuju.
Menurut Rusdin, peserta Pemilu mestinya sadar dengan ketentuan terkait masa tenang. Ketika peserta Pemilu diberikan hak seluas-luasnya untuk berkampanye, tentu ada konsekuensi agar dengan sukarela membersihkan APK di masa tenang.
"Nanti kita lihat, sanksi dan konsekuensi apa yang akan diberikan terhadap pelanggaran di masa tenang ini. Tetapi harapan kita, teman-teman Parpol bisa menyampaikan kepada Calegnya untuk dengan mandiri membersihkan APK di masa tenang ini," pungkas Rusdin.
Rakor pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang itu dihadiri oleh Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, komisioner KPU Mamuju divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Ibnu Imat Totori dan komisioner KPU Mamuju divisi hukum dan pengawasan, Asri Hamid.(*/Naf)