Kampanye di Masa Tenang, Jerat Pidana Menanti

MAMUJU--Per hari ini, Minggu 11 Februari 2024, peserta Pemilu tak lagi dibolehkan untuk melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentu apapun. Tahapan Pemilu yang telah memasuki masa tenang mewajibkan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) tak boleh terpasang.
Peserta Pemilu diharapkan untuk secara mandiri menertibkan APK maupun BK yang masih terpasang. Bawaslu pun sebelumnya telah memberi imbauan terkait tanggung jawab penertiban APK atau BK ada di pihak peserta Pemilu.
Bawaslu Sulawesi Barat mulai hari ini juga telah bergerak, melakukan penertiban APK maupun BK yang masih terpasang. Muhammad Subhan mengatakan, penertiban itu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, KPU, dan juga dari pihak kepolisian.
"Proses penertiban ini akan terus kami lakukan dengan berkoordinasi dengan Pemda, KPU, serta dengan jajaran kepolisian. Ini akan kami lakukan sampai seluruh APK dan juga BK itu benar-benar bersih sebelum hari pemungutan suara nanti," ujar Muhammad Subhan, pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat divisi penindakan pelanggaran, data dan informasi itu kepada WACANA.Info, Minggu (11/02).
Bagi peserta Pemilu yang masih melakukan aktivitas kampanye di masa tenang ini, termasuk pemasangan APK maupun BK, regulasi telah mengatur sanksi yang cukup tegas. Memasang APK dan BK di masa tenang, itu sama halnya berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Sehingga kami meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak lagi melaksanakan semua jenis metode kampanye, karena tahapan dan waktu pelaksanaan kampanye yang diatur dalan PKPU 15/2023 telah berakhir. Pemasangan APK atau BK di masa tenang itu bisa kita jadikan temuan. Tentu dengan sebelumnya melakukan kajian bersama di sentra Gakkumdu(Penegakan Hukum Terpadu).
655 TPS di Sulbar Berkategori Rawan, Kok Bisa ?
Dari 4.219 TPS yang ada di Sulawesi Barat, Bawaslu Sulawesi Barat mengidentifikasi sebanyak 655 TPS yang masuk kategori rawan. Ada sejumlah pertimbangan hingga lembaga pengawas Pemilu itu melabeli 655 TPS yang dimaksud sebagai TPS yang rawan.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Awak Media. (Foto/Manaf Harmay)
Muhammad Darwis, Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulawesi Barat menungkapkan, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan hingga 655 TPS itu dinilai rawan. Dari melihat track record di TPS yang bersangkutan, hingga sejumlah pertimbangan lainnya.
"Misalnya, TPS yang punya track record terjadi PSU, wilayah yang rawan bencana. Ada juga TPS yang masyarakat di sekitarnya belum memahami seperti apa teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang kadang terjadi masalah. Belum lagi TPS yang berdiri di wilayah dengan akses informasi yang terbatas," ungkap Muhammad Darwis usai sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama sejumlah awak media di salah satu hotel di Mamuju.
Masih oleh Darwis, Bawaslu pun telah melakukan pemetaan terkait hal-hal yang perlu diwaspadai khusus di masa tenang menuju pemunguran suara 14 Februari 2024 mendatang. Kata dia, Bawaslu hendak memastikan bahwa tak lagi ada aktivitas kampanye apapun di masa tenang.
"Termasuk penempatan TPS. Masih ada juga indikasi terkait netralitas baik oleh oknum ASN, penyelenggara dan juga oknum TNI dan Polri. Di sini Bawaslu lebih dini melakukan identifikasi soal kerawananya. Sampai ke masuk di wilayah yang kita indikasi potensi ancaman keamanannya tinggi," tutup Muhammad Darwis.
Berikut sebaran TPS kategori rawan yang dipetakan oleh Bawaslu Sulawesi Barat:
Majene: 83 TPS
Mamasa: 182 TPS
Mamuju: 102 TPS
Pasangkayu: 64 TPS
Polewali Mandar: 168 TPS
Mamuju Tengah: 56 TPS
(*/Naf)