Menuju Pemilu 2024

Boleh Berkampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan, Tapi...

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual saat Membawakan Materi dalam Agenda Sosialisasi Peraturan Bawaslu Belum Lama Ini. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Reguliasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye untuk Pemilu tahun 2024 bakal dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Di rentang waktu tersebut, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden boleh mulai berkampanye dibatasi hanya untuk metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial serta kegiatan lain.

"Sementara untuk kampanye dalam bentuk rapat umum yang mana diikuti oleh partai peserta Pemilu yang dilakukan sesuai jadwal yang telah diatur dengan pembagian zona, serta iklan, media massa elektronik dan internet baru boleh dilakukan pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024," jelas Sudirman Samual saat menjadi salah satu pembicara di forum sosialisasi peraturan Bawaslu belum lama ini.

Dalam regulasi terkait masa kampanye tersebut juga diatur soal sejumlah larangan. Salah satunya larangan bahan kampanye untuk ditempel di berbagai jenis tempat umum. Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

"Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar dan atau tembok," sambung Sudirman Samual, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju itu.

Sudirman Samual saat Diwawancarai oleh Sejumlah Awak Media. (Foto/Istimewa)

Larangan lainnya juga berlaku untuk pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, gasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pertengahan Agustus kemarin sedikit banyaknya mengubah beberapa ketentuan kampanye. Berkampanye di tempat ibadah memang dilarang secara mutlak, sementara kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan. Syaratnya, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.

PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasca putusan MK di atas pun menjelaskan yang dimaksud fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggungjawab fasilitasi pemerintah/penanggungjawab tempat pendidikan.

"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan hari Minggu. Metode kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas. Peserta kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelas masih oleh Sudirman Samual.

Bagi peserta Pemilu yang hendak memanfaatkan fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye, regulasi memerintahkan agar sebelumnya disampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggungjawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. 

"Penanggungjawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka dan proporsional. Tidak berpihak kepada salah satupPeserta Pemilu. Kemudian satu hal yang juga tak kalah pentingnya adalah kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan itu tidak boleh menyertakan atribut kampanye apapun. Serta sebelumnya telah mengantongi izin baik dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan," pungkas Sudirman Samual. (*/Naf)