Politik dan Pemerintahan

KPID Sulbar tentang Iklan Ganjar dalam Tayangan Azan

Wacana.info
Ketua KPID Sulbar. (Foto/Facebook)

MAMUJU--Bakal calon presiden, Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan maghrib di salah stasiun televisi swasta. Kemunculan mantan Gubernur Jawa Tengah itu belakangan jadi perbincangan jelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 yang diagendakan bulan depan.  

Sejumlah pihak beranggapan, kemunculan Ganjar dalam siaran azan itu mengarah pada politik identitas dan terkait kampanye Pilpres. Sesuatu yang jelas-jelas dilarang.

KPID Sulawesi Barat perlu memberikan pandangan apakah terjadi pelanggaran isi siaran atau tidak berdasarkan Peraturan KPI (PKPI) tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Ketua KPID Sulawesi Barat, Mu'min mengatakan, dalam Standar Program Siaran pasal 58 ayat (5) terkait siaran iklan dikatakan bahwa azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan. 

"Selanjutnya, pada pasal 1 ayat (20) disebutkan bahwa siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komesial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan," jelas Mu'min dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Senin (11/09).

Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Azan Maghrib di Salah Stasiun Televisi Swasta. (Foto/Net)

KPI pusat, sambung Mu'min, telah melayangkan surat pemanggilan ke stasiun televisi terkait untuk diminta klarifikasi serta untuk memastikan motif penayangan azan tersebut. Mengingat frekuensi adalah milik publik sehingga penggunaanya harus sesuai dengan prinsip-prinsip kepatutan publik yang berkeadilan. 

"Lembaga penyiaran harus menjunjng tinggi sikap netral dan fairness dari kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu," Mu'min, mantan aktivis HMI itu menambahkan.

KPID Sulbar masih terus melakukan koordinasi dan menunggu hasil pengkajian lebih lanjut oleh KPI Pusat. Menurut Mu'min, jika ditemukan pelanggaran maka pasti akan diberi teguran atau ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPID Sulbar yang tergabung dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu, KPU di daerah termasuk dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti agenda-agenda pengawasan bersama seperti yang telah dispekati," tutup Mu'min. (*/Naf)