Politik

Ranperda Penyiaran, DPRD: Butuh Kesesuaian dengan Perkembangan Zaman

Wacana.info
Sarasehan Penyiaran oleh KPID. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Demi penyelamatan daerah, arus informasi yang disebarluaskan oleh lembaga penyiaran mesti senantiasa merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Secara khusus, regulasi tentang penyiaran idealnya juga diatur ke dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Dorongan untuk mewujudkan Perda penyiaran di Sulawesi Barat jadi salah satu isu yang mencuat di forum sarahsehan penyiaran sehat yang digelar bersama sejumlah komunitas anak muda di Mamuju, belum lama ini. Suraidah Suhardi menyebut, selain mengatur dengan jelas tentang apa dan bagaimana penyebarluasan informasi, pemenuhan konten lokal, serta sejumlah regulasi terkait lembaga penyiaran di daerah, Perda tersebut juga mesti mengatur tentang penguatan SDM.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)

"Itu bisa jadi payung hukum kita. Bagi saya, Perda ini sudah menjadi keharusan. Termasuk pemenuhan kuota konten lokal dari lembaga penyiaran. Baiknya juga dalam Perda itu diatur secara khusus tentang bagaimana model pelibatan komunitas kreatif dalam lembaga penyiaran," ujar Suraidah Suhardi, Ketua DPRD Sulawesi Barat yang sempat hadir pada agenda tersebut.

Rancangan Perda (Ranperda) penyiaran sedianya telah didorong oleh KPID Sulawesi Barat beberapa tahun yang lalu. DPRD Sulawesi Barat sendiri menilai, perlu ada revisi atas Ranperda tersebut. Setidaknya, nafas utama dalam Ranperda itu mesti berkesesuaian dengan kondisi kekinian.

"Itu di tahun 2019 yang lalu kalau saya tidak salah. Saya kira ada banyak hal yang mesti diupdate sesuai dengan perkemban kekinian yang harus dituangkan ke dalam Perda. Dan itu bisa didorong. Ini komitmen kami, itu bisa dijadikan satu Perda inisiatif. Menurut saya ini penting utamanya dalam semangat kita dalam hal penyelamatan daerah," sambung Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad. (Foto/Istimewa)

Momentum Bagi Generasi Muda

Memastikan konten siaran dari lembaga penyiaran telah sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) bukan hanya menjadi tanggung jawab KPID semata. Menurut Mu'min, seluruh lapisan masyarakat hendaknya ikut peduli kepada isu tersebut. 

Mu'min, Ketua KPID Sulawesi Barat itu menilai, generasi muda menjadi komponen penting yang perlu dilibatkan dalam pembangunan sebuah peradaban. Termasuk untuk konteks bagaimana menciptakan iklim penyiaran yang sehat di daerah.

"KPID harus memastikan bahwa isi siaran lembaga penyiaran telah sesuai dengan kaidah P3-SPS sebagai norma yang mengatur siaran televisi dan radio. Kaula muda hendaknya menjadi insan yang memiliki kesadaran penuh untuk menangkal berita hoaks yang begitu mudahnya masuk di ruang-ruang kehidupan masyarakat," sebut Mu'min.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Terlebih jika melihat industri penyiaran di Sulawesi Barat yang terbilang masih lesu. Salah satunya disebabkan oleh infrastruktur penyiaran yang belum merata.

Ketua KPID Sulbar, Mu'min. (Foto/Istimewa)

"Padahal industri penyiaran dinilai mampu mengangkat Sulbar melalui konten lokalnya, dan ini sejalan dengan norma yang ada bahwa lembaga penyiaran harus memenuhi 10 Persen siaran konten lokal selama bersiaran. Di sini para milenial dapat bersinergi dengan lembaga penyiaran melalui kreatifitas dan karyanya menjadi sebuah lokalitas. Kita punya kekayaan lokal yang bisa dibranding, olehnya itu semakin sering konten lokal ditayangkan pada jam-jam produktif maka peluang mendatangkan investor ke Sulbar semakin terbuka lebar," pungkas Mu'min. (*/Naf)