Politik

SBY Soal Pergantian Sistem Pemilu: Bisa Menimbulkan 'Chaos' Politik

Wacana.info
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto/Net)

JAKARTA--Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan pakar hukum tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait informasi perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggah Minggu (28/05).

Dikutip dari keterangan tertulis Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, SBY menegaskan, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati Pemilu terkait perubahan sistem Pemilu, 

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem Pemilu diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai ?. Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik,” sambung SBY.

Pertanyaan kedua yang ditujukan ke MK, sambung SBY, benarkah UU sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi ?. Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi. Bkan menetapkan UU mana yang paling tepat, sistem Pemilu tertutup atau terbuka.

MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup. Kata SBY, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Lalu yang ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” ujar SBY.

SBY menguraikan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol yang harus siap mengelola 'krisis' akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem Pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat. (*/Naf)