WTP yang Disertai Catatan
MAMUJU--Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Sebuah prestasi yang juga meninggalkan sejumlah catatan penting yang mesti segera ditindaklanjuti.
Opini WTP tersebut disampaikan oleh auditor utama keuangan negara wilayah VI, Laode Nursiadi di forup Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat dengan agenda penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022. Agenda yang dipusatkan di ruang rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat, Senin (22/05).
Pada kesempatan itu, Laode Nursiadi menjelaskan, LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD. LKPD dilaksanakan untuk tujuan kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatutan terhadap perundang-undangan serta efektivitas pengendalian intern.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sulbar tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP). Kami sampaikan selamat atas pencapaian WTP ke-sembilan kalinya," Laode di hadapan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat, Kepala OPD, serta perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Barat yang sempat hadir.
Di balik prestasi tersebut, setidaknya ada tujuh poin sekaligus catatan penting dari BPK RI untuk menjadi perhatian serta wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Salah satunya adalah tentang belanja perjalanan dinas di 14 OPD yang tidak sesuai ketentuan.
"Jelas ada proses lanjut untuk memulihkan adanya permasalahan tersebut. Kita harap ini menjadi perhatian," ucap Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Barat, Hery Ridwan.
Selain belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, BPK RI juga meninggalkan enam catatan penting lainnya. Masing-masing; pajak motor tahun 2022 kurang diperhitungkan sebesar Rp 4,99 Miliar, kekurangan volume untuk empat pekerjaan di Perkim Sulawesi Barat dan tujuh paket di PUPR Sulawesi Barat, kesalahan penganggaran belanja modal kepada 3 OPD senilai Rp 14,11 Miliar, pencatatan, penilaian terhadap aset tetap belum tertib, bantuan sekolah dari Kementerian Pendidikan belum dilaporkan sebesar Rp Rp 6,4 Miliar, serta pengelolaan izin pertambangan belum dilaksanakan dengan tepat.
Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh. (Foto/Instagram Pemprov Sulbar)
Untuk ketujuh catatan tersebut, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat punya waktu paling tidak selama 60 hari untuk menindaklanjuti sederet catatan BPK RI itu.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengaku bersyukur sekaligus berterimakasih kepada semua pihak atas kolaborasi dan kerja sama yang baik selama ini. Ia mengaku, selama ini terus berkomunikasi dengan Pj Gubernur terdahulu, sekaligus mengapresiasi pemimpin daerah di Sulawesi Barat terdahulu yang telah meletakkan pondasi pemerintahan yang sangat baik.
Prof Zudan juga berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI. Termasuk dengan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa harus menunggu selama 60 hari kerja. Baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian," begitu kata Prof Zudan Arif Fakrulloh.
(*/Naf)









