DPRD Melihat Opini WTP Pemprov Sulbar
MAMUJU--"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tentu akan menjadi rujukan dan gambaran sekaligus untuk dilakukan komparasi bagi DPRD tentang kinerja Pemerintah Daerah sepanjang tahun 2022 dan sebelumnya. Melalui hal ini pula tentu DPRD akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran dalam penetapan APBD Provinsi Sulawesi Barat,".
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi usai memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat dengan agenda penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022, Senin (22/05).
Opini WTP untuk Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2022 itu adalah yang kesembilan kalinya secara beruntun diberikan untuk pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Mulai tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat mampu memperoleh penilaian atau opini dari BPK yaitu WTP.
"Berkenaan dengan hal itu pula, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, atas kontribusi dan dukungannya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih di Provinsi Sulawesi Barat, melalui perbaikan tata Kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien," sambung Suraidah.
Secara khusus, Suraidah menyampaikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Sekaligus menyampaikan ucapan selamat datang di Provinsi Sulawesi Barat.
"Kami sangat berharap kehadiran Pj. Gubernur dapat mewujudkan daerah ini lebih baik dan maju, serta dapat bekerjasama dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik," garap politisi cantik Partai Demokrat itu.
Bagi Suraidah, prestasi WTP itu merupakan bukti bahwa laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan sebaik-baiknya.
"DPRD Provinsi Sulawesi Barat sendiri melihat bahwa kinerja Pemerintah Daerah selama ini kami pandang juga cukup baik. Apapun opini yang diberikan BPK kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi dari Pemerintah Daerah yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas hidup di segala bidang bagi masyarakat Sulawesi Barat lebih baik lagi," urai dia.
Meski kembali mengantongi opini WTP, BPK RI pun meninggalkan sejumlah catatan penting yang harus dengan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sederet catatan yang dimaksud diantaranya; pajak motor tahun 2022 kurang diperhitungkan sebesar Rp 4,99 Miliar, kekurangan volume untuk empat pekerjaan di Perkim Sulawesi Barat dan tujuh paket di PUPR Sulawesi Barat, kesalahan penganggaran belanja modal kepada 3 OPD senilai Rp 14,11 Miliar, pencatatan, penilaian terhadap aset tetap belum tertib, bantuan sekolah dari Kementerian Pendidikan belum dilaporkan sebesar Rp Rp 6,4 Miliar, pengelolaan izin pertambangan belum dilaksanakan dengan tepat, serta belanja perjalanan dinas di 14 OPD yang tidak sesuai ketentuan.
DPRD Sulawesi Barat, kata Suraidah, bakal berkomitmen untuk senantiasa mengawasi seluruh tahapan serta proses tindaklanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Ia berharap, catatan yang sifatnya administrasi atau yang berkenaan dengan keharusan pengembalian kerugian dapat dijalankan sesuai dengan regulasi, sesuai aturan yang berlaku.
"Kami jelas berkomitmen untuk itu. Kami pun akan meminta sekaligus mengevaluasi laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dari Pemerintah Daerah. Ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun selanjutnya. Yah saya melihatnya bagaimana kita mewujudkan pelaksanaan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang jauh lebih baik lagi," pungkas Suraidah Suhardi. (*/Naf)









