Menyoal Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024

MAMUJU--Menatap tahun pelaksanaan Pemilu yang akan digelar di 2024 nanti, netralitas ASN tetap jadi hal yang terus disorot publik.
Benar, bahwa asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Meski pada kenyataannya, hal tersebut seolah sulit untuk diwujudkan.
Pesta elektoral Pilkada tahun 2020 yang lalu saja, Bawaslu mencatat setidaknya sebanyak 1.194 kasus yang terkait dengan netralitas ASN. Angka yang tak layak disebut kecil.
Di Sulawesi Barat sendiri, dalam tahapan pencalonan calon anggota DPD RI saja, Bawaslu telah memproses empat kasus terkait netralitas ASN. Semuanya dari Kabupaten Majene. Tida di antaranya direkomendasikan KASN berupa sanksi berat, sementara satu dikenai sanksi ringan.
Lalu, mengapa ASN seperti begitu rentan disusupi oleh kepentingan politik ?. Hingga acap kali para 'abdi negara' itu akhirnya mengingkari azas serta prinsip netral yang secara ideal wajib untuk mereka pegang teguh ?.
Anggota Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan menjelaskan, ASN merupakan segmen masyarakat yang begitu seksi utamanya bagi para elit politik, baik yang ada di legislatif maupun eksekutif. Dalam dinamina kehidupan sosial, ASN acar kali dianggap sebagai tokoh di lingkungan mereka masing-masing. Hal yang jelas sangat menjanjikan bagi para elit politik.
"Selain itu, ASN juga selalu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Banyak masyarakat yang harus berinteraksi dengan ASN karena jabatan mereka sebagai pelayan masyarakat," ucap Muhammad Subhan kepada WACANA.Info, Jumat (19/05).
Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan. (Foto/Facebook)
Ketika ASN sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu, sambung Subhan, kondisi itu bakal dimanfaatkan oleh elit politik tertentu untuk mengintervensi sekaligus mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
"Apalagi kepada warga masyarakat memang sangat butuh terhadap pelayanan dari ASN tersebut," begitu kata Muhammad Subhan.
Jangan hanya Bertumpu pada Bawaslu Saja
Edukasi dalam berbagai bentuk memang jadi hal yang terus dilakukan oleh Bawaslu kepada sejumlah pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, khususnya terkait aspek netralitas ASN. Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Mustikawati menguraikan, sosialisasi tentang netralita ASN di momentum politik kini difokuskan pada para ASN yang dianggap punya pengaruh yang cukup kuat dalam jabatannya masing-masing.
"Misalnya Camat, Lurah, Kepala Sekolah atau apapaun itu. Kami berharap, merekalah yang memberikan edukasi terkait betapa pentingnya menjaga netralitas ASN pada jajaran masing-masing," ujar Mustikawati yang dihubungi via sambungan telepon.
Kemajuan teknologi informasi dewasa ini juga berefek pada kian beratnya tantangan yang mesti dihadapi Bawaslu dalam menjamian ASN yang berlaku netral. Berbagai modus tindakan ASN yang melanggaran aturan ikut termodifikasi seiring dengan perkembangan zaman.
"Dimana semua orang sudah menggunakan media sosial. Semua orang pun bisa berkampanye di media sosial," sambung dia.
Anggota Bawaslu Mamuju, Mustikawati. (Foto/Net)
Adalah hal yang hampir mustahil jika hanya bertumpu pada Bawaslu dalam memberi garansi pada netralitas ASN. Kata Mustikawati, Bawaslu masih angat terbatas utamanya dari aspek SDM dan dari aspek-aspek lainnya.
Maka pilihannya adalah bagaimana agar seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam keikutsertaannya mengawasi jalannya seluruh tahapan Pemilu. Mengawasi kinerja ASN termasuk di dalamnya.
"Seluruh stakeholdetr memiliki peran dan fungsi untuk mengawasi netralitas ASN. Utamanya di zaman seperti sekarang ini. Zaman dimana arus informasi begitu cepat tersaji," pungkas Mustikawati. (Naf/B)