Pemerintahan

DPRD Sulbar Diminta Usul Tiga Nama Calon Pj Gubernur

Wacana.info
Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik. (Foto/Instagram Pemprov Sulbar)

MAMUJU--Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat bakal habis setahun setelah dilantik. Akmal Malik, Dirjen Otda Kemendagri resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 12 Mei 2022. Dengan kata lain, tidak lama lagi beliau akan menghabiskan setahun masa jabatannya di provinsi ke-33 ini.

Menuju masa akhir jabatan Pj Gubernur Sulawesi Barat, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani surat berisikan permintaan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur, bisa dengan orang yang sama atau orang berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.

Surat bersifat segera itu diterbitkan di Jakarta 27 Maret 2023 dan ditujukan ke empat Ketua DPRD; Provinsi Banten, Gotontalo, Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat dengan nomor 100.2.1.3/1774/SJ.

Oleh Kemendagri, usulan nama calon Penjabat Gubernur tersebut disampaikan paling lambat 6 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.

Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi mengaku, tiga nama yang akan menjadi rekomendasi DPRD ke Mendagri akan di bahas di internal DPRD. Tentang siapa saja ketiga nama yang dimaksud, semua tergantung hasil rapat pimpinan fraksi.

"Besok kita akan rapat pimpinan fraksi membahas sekaligus merumuskan nama-namanya itu," kata Suraidah kepada WACANA.Info, Rabu (29/03) malam. (*/Naf)