Hukum

Demokrat Sulbar; Pegang Teguh Rule of Law, Taati Azas Praduga tak Bersalah

Wacana.info
Konfrensi Pers DPD Partai Demokrat Sulbar. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat angkat bicara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat S, anggota DPRD Sulawesi barat dari fraksi 'bintang mercy'. Dua poin utama yang disampaikan oleh Demokrat Sulawesi Barat; pegang teguh rule of law, taati azas praduga rak bersalah.

Rabu (2/11), DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat menggelar konfrensi pers pasca S yang oleh penyidik Kejari Mamuju resmi ditahan. Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Abdul Wahab Abdy mengaku prihatin atas peristiwa hukum yang disangkakan kepada S. 

Wahab menjelaskan, Partal Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan oleh S. Hal yang sama berlaku untuk seluruh kader Demokrat lainnya yang terjerat kasus hukum. 

"Kami juga mendukung upaya hukum yang dilakukan kader kami untuk mencari keadilannya. Kami tegaskan bakal menghormati jalannya proses hukum terhadap kader kami. Dengan tetap memegang teguh rule of law, termasuk menaati azas praduga tak bersalah," ujar Abdul Wahab Abdy di hadapan puluhan awak media pada kesempatan konfrensi pers yang digelar di sekretariat DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat.

Demokrat, sambung Wahab, tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang mempengaruhi proses hukum yang sedang adan akan berjalan nantinya. Sembari berharap agar proses hukum yang menjerat S bisa ditegakkan secara adil.

"Sekaligus mari sama-sama kita hindari trial by press," kata Wahab.

Seperti diberitakan, S serta satu tersangka lainnya yakni F kini ditahan oleh penyidik Kejari Mamuju atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan lindung berbasis masyarakat di Dinas Kehutanan Sulawesi Barat tahun anggaran 2019. 

Oleh penyidik, keduanya dinilai telah melakukan kerjasama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan senilai Rp 1,8 Miliar itu, sehingga merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Sulawesi Barat lebih dari Rp 1,1 Miliar.

"Bahwa apa yang dialami S adalah pelajaran yang sangat berharga bagi semua kader dan siapapun yang berada di jabatan publik untuk bekerja dengan benar, dan taat azas hukum menjadi prioritas pertama bagi setiap kader. Semoga saja S bisa melakukan pembelaan dirinya dengan disertai bukti di dalam sidang pengadilan nanti, agar bisa terbebas dari sangkaan Jaksa Penuntut Umum," pungkas Abdul Wahab Abdy.

Di tempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulawesi Barat, Firman Argo Waskito menambahkan, konfremsi pers tersebut merupakan pengejewantahan dari sikap partai terhadap kasus yang menjerat S. Konfrensi pers dilakukan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi seputar sikap partai atas kasus ini. Ini adalah sikap resmi Partai," sumbang Firman Argo Waskito. (Naf/A)