Momentum Menata Standar Pembentukan Peraturan yang Ideal
MAMUJU--Provinsi Sulawesi Barat jadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Ditjen, Pemerintah Prvinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Otda Kementerian Dalam Negeri jadi penginisasi agenda yang dilaksanakan di d'Maleo hotel Mamuju, Kamis (6/10).
Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, serta Ketua Bapemperda se-Indonesia menghadiri Rakornas tersebut. Hadir pula perwakilan dari sejumlah Kementerian terkait.
Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menjelaskan, Rakornas tersebut merupakan upaya untuk menyelaraskan produk hukum di Indonesia. Lewar Rakornas Bapemperda itu juga, Akmal berharap setiap produk hukum dapat menjawab kebutuhan dan tanangan di setiap daerah.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten/kota," papar Akmal Malik, pria yang juga Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat membuka kegiatan tersebut.
Di hadapan para peserta, Akmal menambahkan, pelaksanaan Rakornas itu bertujuan untuk membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta dalam melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan Perda dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itulah melalui Rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas, mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal. khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota," sambung Akmal Malik.
Di tempat yang sama, Direktur Produk Hukum, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengungkap tiga poin penting yang disemogakan dapat terwujud lewat pelaksanaan Rakornas tersebut. Salah satunya terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Dan ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," sumbang Makmur Marbun.
Sekadar informasi, Rakornas itu digelar sekaligus jadi tindak lanjut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (*/Naf)









