DPB untuk Kualitas Data Pemilih yang Lebih Baik

Wacana.info
Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Aula Sekretariat KPU Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--"Mudah-mudahan dengan akurasi data yang direkap setiap bulannya, data pemilih kita bisa semakin mutakhir. DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) itu sudah sinkron dengan Sidalih. Termasuk seluruh elemen data yang berubah,". 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Rustang saat membuka rapat pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Mamuju periode bulan Mei tahun 2022. Menurutnya, koordinasi secara intens dengan Disdukcapil serta dengan lembaga lain mesti tetap dijalin. 

(Infografis/KPU Mamuju)

"Itu juga jadi cara untuk menjaga kepercayaan publik. Salah satunya dengan menjaga transparasi data pemilih. DPB jadi hal yang urgen mengingat permasalahan daftar pemilih yang acap kali sering terjadi dapat terurai dengan baik untuk masa yang akan datang," ujar Rustang.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengungkapkan, di periode bulan Mei tahun 2022, tercatat ada pengurangan pemilih di Kabupaten Mamuju sebanyak 51 orang. Terdiri dari 17 pindah keluar serta 34 orang meninggal dunia. Ada juga dua orang yang tercatat pindah masuk.

"Sehingga terjadi pergeseran. Pemutakhiran berkelanjutan ini akan terus berlanjut sampai pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024," sebut Hamdan Dangkang.

(Infografis/KPU Mamuju)

Kepada semua pihak, Hamdan berharap agar ikut terlibat aktif dalam memastikan akurasi data menuju Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Sebab kata dia, publik punya peran yang sangat vital untuk menghasilkan data pemilih yang jauh lebih akurat.

"Tetap kami membutuhkan pencermatan dan koreksi dari semua pihak. Utamanya dari Bawaslu untuk melihat jika kiranya ada kekeliruan dalam pemutakhiran data berkelanjutan ini," pungkas Hamdan Dangkang.

Bawaslu: DPB Bagus, Tapi...

Ikhtiar menuju hadirnya data pemilih yang akurat via DPB jadi sesuatu yang baik. Meski begitu, lemahnya payung hukum yang menaungi DPB bikin usaha tersebut bukan tidak mungkin jadi sesuatu yang sia-sia.

Pimpinan Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengatakan, jika merujuk ke pasal 202 (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak menyebut secara eksplisit tentang DPB sebagai metode yang digunakan untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat.

Penyerahan Berita Acara Pleno DPB dari KPU Mamuju ke Bawaslu Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

"Ini soal regulasinya. Sebab di Undang-Undang tidak dikenal Daftar Pemilih Berkelanjutan. Di pasal 202 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 (tahun 2017) itu justru disebutkan bahwa yang digunakan itu adalah data penduduk potensial pemilih Pemilu, untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. Bukan Daftar Pemilih Berkelanjutan," sebut Faisal Jumalang.

Meski begitu, Faisal mengapresiasi langkah KPU dengan DPB yang terus dimutakhirkan setiap bulannya. Sebuah strategi yang mujarab demi menghasilkan validnya data pemilih.

"Ini sesungguhnya sudah bagus. Tapi itu tadi, payung hukumnya saja yang menurut kami kurang mengikat," tutup Faisal Jumalang. (Naf/A)