Penting, Ini Ketentuan Penetapan Nama Bandara
MAMUJU--Kementerian Perhubungan telah dengan tegas mengatur skema dan tata cara penetapan nama Bandara di Indonesia. Semua termuat dalam Peraturan Menteri perhubungan RI Nomor PM 39 Tahun 2019 tentangan tatanan kebandarudaraan nasional.
Bagian keenam, pasal 44 ayat (1) PM 39 Tahun 2019 itu disebutkan, nama Bandara untuk pertama kali ditetapkan dalam keputusan Menteri tentang penetapan lokasi Bandara baru dan/atau dapat menggunakan nama lokaso Bandara tersebut berada.
Pasal 44 ayat (2) pun dijelaskan, penggunaan nama lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nama kecamatan/distrik dalam hal lokasi Bandar Udara berada pada 1 (satu) kecamatan/distrik;
b. nama kabupaten/kota dalam hal lokasi Bandar Udara berada pada 2 (dua) kecamatan/distrik atau lebih;
c. dalam hal Bandar Udara terletak pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota, nama Bandar Udara menggunakan nama kabupaten/kota yang merupakan cakupan terluas dari daerah lingkungan kerja Bandar Udara; dan
d. dalam hal Bandar Udara terletak pada 2 (dua) provinsi atau lebih, nama Bandar Udara menggunakan nama provinsi yang merupakan
cakupan terluas dari daerah lingkungan kerja Bandar Udara.
Pasal 44 PM Nomor 39 Tahun 2019. (Foto/Istimewa)
"Usulan penetapan nama bandar udara disampaikan pemrakarsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandar udara tersebut berada," bunyi pasal 45 ayat (1) PM 39 Tahun 2019.
Ayat (2), masih di pasal 45 PM 39 Tahun 2019 juga disebutkan 12 poin persyaratan yang mesti dipenuhi dalam hal pengusulan penetapan nama Bandara. 12 syarat yang dimaksud masing-masing;
a. sural persetujuan gubernur;
b. surat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi;
c. surat persetujuan bupati/walikota;
d. surat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota;
e. surat persetujuan masyarakat adat setempat jika ada;
f. surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal penamaan nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat;
g. surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara apabila Bandar Udara tersebut telah dioperasikan;
h. bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik;
i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga/organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara;
j. latar belakang alas pcnggunaan nama Bandar Udara;
k. surat pernyataan bersedia menanggung keberatan atau gugatan dari pihak lain atas usulan perubahan nama Bandar Udara; dan
l. surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan perubahan terhadap nama Bandar Udara dimaksud dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak perubahan nama Bandar Udara tersebut ditetapkan.
Kemudian dilanjutkan di ayat (3), yang berbunyi, tata cara dan persyaratan penetapan nama bandar udara berlaku mutatis mutandis untuk penetapan perubahan nama bandar udara.
Pasal 45, PM Nomor 39 Tahun 2019. (Foto/Istimewa)
"Nama Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan, atau istilah yang mewakili kekhasan pada daerah tempat Bandar Udara tersebut berada," bunyi ayat (4), pasal 45 PM Nomor 39 Tahun 2019.
"Terhadap penetapan nama bandar udara dan perubahan nama bandar udara dilakukan publikasi melalui media cetak dan/atau elektronik paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan perubahan nama bandar udara," ayat (5) sekaligus menutup pasal 45 PM Nomor 39 Tahun 2019.
Di pasal 46, pemerintah pusat menggariskan bahwa Bandara yang telah memiliki nama dapat dimohonkan perubahan nama Bandara kepada Menteri. Serta ketentuan bahwa perubahan nama Bandara yang dimakud ditetapkan oleh Menteri.
Berlaku Mutatis Mutandis, Maksudnya ?
Bagian keenam PM Nomor 39 Tahun 2019 tersebut merupakan regulasi yang mengatur tentang penetapan nama Bandara. Polemik yang terjadi akibat usulan perubahan nama Bandara Tampa Padang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib mengacu ke PM Nomor 39 Tahun 2019.
Akademisi Universitas Tomakaka Mamuju, Dr. Rahmat Idrus menjelaskan, usulan perubahan nama Bandara oleh pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Semuanya sudah sangat jelas tertuang di pasal 45, utamanya di ayat (2) PM Nomor 29 Tahun 2019.
Pasal 46, 47. 49, PM Nomor 39 Tahun 2019. (Foto/Istimewa)
"Di ayat (3) disebutkan tentang tata cara dan persyaratan penetapan nama Bandara berlaku mutatis mutandis untuk penetapan perubahan nama Bandara. Maksudnya adalah ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2), semua syarat itu juga berlaku dengan perubahan-perubahan yang diperlukan untuk permohonan perubahan penetapan nama Bandara," ujar Rahmat Idurs kepada WACANA.Info, Rabu (2/02).
Masih oleh Rahmat, polemik menyusul usulan perubahan nama Bandara Tampa Padang mesti dilihat secara obyektif. Serta tetap berpedoman pada regulasi yang mengatur tentang penamaan Bandara.
"Dalam aturan ini saya melihat ada dua hal. Pertama nama lokasi Bandara, dan yang kedua yang diatur di pasal 45 itu adalah nama Bandara. Ini yang harus kita luruskan dulu. Jadi menurut saya, berbeda antara nama lokasi Bandara dengan nama Bandara. Di pasal 45 nama Bandara itu jelas, ada persyaratannya," urai peraih gelar doktor dari Universitas Muslim Indonesia, Makassar itu.
Terlepas dari siapa nama tokoh yang bakal dilekatkan pada penaaman Bandara yang terletak di Kabupaten Mamuju itu, Rahmat menilai, akan jauh lebih baik jika nama 'Tampa Padang' sebagai titik lokasi di mana Bandara itu berada agar tetap dipertahankan. Itu juga untuk menjaga legitimasi nama Bandara agar berkesesuaian dengan pasal 44 PM Nomor 39 Tahun 2019.
"Yah kurang lebih sama dengan Bandara Sepinggan. Sepinggan itu nama kampung dimana Bandara itu berada. Kemudian namanya diubah menjadi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Nama Sepinggan tidak dihilangkan. Menurut saya, sekalipun nantinya ada perubahan nama Bandara Tampa Padang saat ini, itu bisa saja nama Tampa Padang tetap melekat. Misalnya Bandara Andi Depu Tampa Padang Mamuju, atau Bandara Achmad Kirang Tampa Padang Mamuju. Saya kira seperti itu," simpul Dr. Rahmat Idrus. (Naf/A)