Gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun Ditolak PTUN, Ini Tanggapan Demokrat Sulbar

Wacana.info
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (Batik Biru). (Foto/Net)

JAKARTA--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Keputusan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengaku bersyukur atas keputusan itu. Ia pun mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. dan Jhonny Allen Marbun.

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ungkap Hamdan Zoelva dikutip dari keterangan tertulus yang diterima WACANA.Info.

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun sebab dinilai PTUN tak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Perkara yang dimaksud lebih kepada urusan internal Partai.

Hamdan mengatakan, penolakan gugatan tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal di Deli Serdang beberapa waktu lalu memang sudah jadi keputusan yang tepat. Di saat bersamaan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, diakui oleh Negara.

Usai penolakan atas gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, sambung Hamdan, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," demikian Hamdan Zoelva.

Perkuat Konsolidasi serta Penegakan Hukum yang Terus Terjaga

Syamsul Samad dan Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)

Partai Demokrat sedang dalam upaya menguatkan kinerja mesin partai. Lewat sejumlah mekanisme yang konstitusional, Demokrat di bawah komando AHY terus memaksimalkan segala bentuk konsolidasi kader hingga ke tingkat ranting.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Sulawesi Barat, Syamsul Samad mengatakan, ditolaknya gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun oleh PTUN jelas jadi angin segar bagi setiap upaya konsolidasi yang sedang dan terus dilakukan oleh Partai berlambang bintang mercy itu.

"Tentu jadi hal yang disyukuri bersama. Bahwa konsentrasi kader dan seluruh pengurus Demokrat bisa lebih fokus lagi untuk memaksimalkan Kinerja mesin partai, memaksimalkan konsolidasi. Terlebih dalam pemenuhan target di perhelatan politik di tahun 2024 nanti," ucap Syamsul.

Terpisah, Suraidah Suhardi yang Ketua DPC Partai Demokrat Mamuju itu menegaskan, penolakan PTUN atas gugatan dari pihak-pihak yang ingin membegal kepengurusan Partai Demokrat yang sah di atas sekaligus jadi penegasan tentang betapa institusi hukum di Indonesia masih dapat dipercaya. Menurut Suraidah, kepercayaan publik atas kinerja institusi hukum jadi hal yang wajib untuk terus dijaga. 

"Bahwa institusi hukum kita memang masih dapat dipercaya. Bagi saya, kepercayaan publik atas kinerja intitusi hukum kita memang jadi poin yang wajib untuk terus dipertahankan. Kami yang ada di daerah tentu bersyukur atas keputusan penolakan dari PTUN itu. Sekaligus jadi penegasan bahwa publik masih dapat berharap pada penegakan konstitusi di Indonesia," urai Suraidah Suhardi, politisi cantik yang juga Ketua DPRD Sulawesi Barat itu. (*/Naf)