BPBD Mamuju: 1.501 Rumah Dapat DTH
MAMUJU--Belum lama ini, pemerintah Kabupaten Mamuju telah menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) secara simbolis kepada 10 orang Kepala Keluarga di desa Botteng, Kecamatan Simboro.
Hasil review APIP BNPB tahap I dihasilkan data sebanyak 9.719 rumah di Kabupaten Mamuju yang terdampak gempa bumi 15 Januari 2021 yang lalu.
Sekretaris BPBD Kabupaten Mamuju, Muh Taslim Sukirno menyebut, 9.719 rumah yang terdampak itu terdiri dari 1.501 rumah yang rusak berat, 3.487 rusak sedang dan 4.731 dengan kategori rusak ringan. Tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Mamuju.
Menurut Taslim, hanya rumah yang berkategori rusak berat saja yang bakal mendapatkan DTH.
"DTH ini hanya diberikan kepada rumah yang berkategori rusak berat. Karena rumahnya tidak bisa dihuni lagi, dana tersebut dapat dipakai untuk menyewa tempat tinggal. Sedangkan keseluruhan dari data tersebut sebanyak 9.719 masuk dalam dana stimulan," terang Taslim dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Jumat (21/05).
Masih kata Taslim, saat ini tahapan yang sedang dijalani adalah verifikasi awal. Verifikasi yang dimaksud diprioritaskan bagi rumah warga dengan kategori rusak berat. proses tersebut dilakukan oleh para Lurah dan Kepala Desa beserta perangkatnya.
"Agar lebih dapat mendekatkan akurasi terhadap datanya. Jadi jumlah DTH itu senilai Rp. 500.000 perbulan, akan diberikan selama tiga bulan sesuai anggaran yang tersedia," sambung dia.
Tudingan tentang penyerahan DTH yang dilakukan pemerinta Kabupaten Mamuju telah menyalahi peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 serta Juklak tentang penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai ditepis Taslim.
"Karena tak ada Juklak DTH yang kami terima. Itu juga yang menjadi hasil konsultasi kami dengan BNPB bahwa memang Juklak untuk DTH itu belum ada," demikian Muh Taslim Sukirno.
Pasal 17 ayat 1 peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan bahwa proses penyaluran terdapat penunjukan tim verifikasi pemberian bantuan. Hasil verifikasi itu lah yang kemudian menjadi rujukan pemberian DTH.
Sementara di BAB III Juklak penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai disebutkan bahwa verifikasi yang dimaksud meliputi dua hal; pertama verifikasi dokumen terkait persyaratan dan verifikasi lapangan oleh tim teknis yang terdiri dari pejabatn atau personil dari BNPB dan personil dari Kementerian atau lembaga terkait.
"Pemerintah daerah ingin supaya proses ini bisa dipercepat. Tentang sepuluh warga menerima DTH secara simbolis itu, datanya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Berasal dari pemerintah desa, dan memang jadi data yang tersaji paling awal. Makanya dikatakan penyerahannya secara simbolis. Sebab selebihnya masih akan tetap menunggu hasil verifikasi awal yang saat ini masih berproses," pungkas Muh Taslim Sukirno. (*/Naf)









