Telak, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah 0-4

JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat., Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu tertuang dalam amar putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa dimana PN Jakarta Pusat menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakrat Pusat di atas sebagai bukti betapa sejumlah nama di balik pelaksanaan KLB Partai Demokrat ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara telah menelan kekalahan yang cukup telak.
"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakarta Pusat, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," ujar Muhajir sepertiu dikutip dari siaran pers DPP Partai Demokrat yang diterima WACANA.Info, Senin (17/05).
Ia menambahkan, keputusan di atas kian menegaskan bahwa apa yang selama beberapa waktu terakhir terus digulirkan oleh beberapa nama di balik upaya pengambilalihan kepengurusan Partai Demokrat di bawak komando AHY tak lebih dari sebuah kebohongan belaka. Tak berlandaskan hukum.
"Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," sambung. Muhajir.
Masih dari sumber yang sama, amar putusan dengan nomor perkara 167 itu menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
Muhajir menambahkan, hingga saat ini, Partai Demokrat dibawak kepemimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih bergulir di PN Jakarta Pusat. Partai Demokrat pimpinan AHY itu menggugat 12 mantan kader terkait perbuatan melawan hukum.
"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’. Yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," urainya.
12 nama mantan kader Demokrat yang digugat itu masing-masing; Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
Bukti Solidnya Struktur Demokrat
Bahwa belum satu pun keputusan pemerintah yang menguntungkan kubu Demokrat KLB Deli Serdang tersebut dianggap sebagai bukti betapa solidnya kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu. Bukan hanya di level pusat saja, solidnya kader, pengurus dan simpatisan Demokrat juga terawat hingga ke daerah.
Syamsul Samad. (Foto/Istimewa)
Ketua DPC Demokrat Polman, Syamsul Samad menganggap, kekalahan telak yang diderita kubu Demokrat KLB Deli Serdang itu kian meneguhkan keyakinan kader di daerah untuk terus berjuang bersama rakyat. Menjadi solusi untuk ragam persoalan yang masih harus dihadapi oleh rakyat.
"Itu bukti betapa solidnya kami, hingga di daerah. Keputusan tersebut bakal menjadi pelecut semangat bagi pengurus Demokrat di daerah untuk terus berjuang bersama rakyat," beber Syamsul Samad.
Soliditas kader, pengurus serta simpatisan di daerah saat ini jadi hal yang wajib harus terjaga. Terlebih dalam menyongsong momentum politik di tahun 2024.
"Akan ada momentum politik yang mesti kita hadapi bersama, termasuk Pilkada Polman nanti. Untuk itu, soliditas di antara kader, pengurus dan simpatisan wajib dijaga. Hal tersebut jadi sesuatu yang sifatnya harga mati untuk kami pertahankan demi hasil yang jauh lebih baik lagi," pungkas Syamsul Samad. (*/Naf)