Urgensi Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK

Wacana.info
Rahmat Idrus. (Foto/Facebook)

Oleh: Dr.Rahmat Idrus,S.H.,M.H.

(Dosen MKDU PKN di UNIKA Mamuju dan UNSULBAR)

Mengapa saya tergelitik untuk menulis tema diatas ?. Karena adanya kesimpangsiuran informasi yang menghiasi media nasional dan terlebih media sosial terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. 

Dikutip dari website resmi KPK, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK. Hasilnya terdapat 1.274 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat dan 75 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. 

Setidaknya terdapat beberapa poin yang mengundang pro dan kontra di tengan masyarakat terkait hal di atas. Pertama mengapa perlu adanya TWK bagi pegawai KPK ?, kedua mengapa ada yang dinyatakan tidak lulus dan apa yang menjadi tolak ukur kelulusannya ?, dan yang ketiga apa implikasinya bagi pegawai yang dinyatakan tidak lulus tersebut ?.

Inilah yang coba saya ulas dalam tulisan saya ini, tentunya dari sudut pandang seorang akademisi yang menggeluti ilmu hukum, sekaligus sebagai dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Mengapa perlu adanya TWK bagi pegawai KPK. Dari aspek yuridis formiil tentunya tidak lepas dari adanya perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mensyartkan jika Pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia alias ASN. 

Hal inilah yang menjadi landasan yuridis mengapa dilaksanakan TWK dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Terkait aturan teknisnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. 

Namun yang tak kalah pentingnya adalah alasan yang menjadi subtansi mengapa pegawai KPK wajib mengikuti TWK. Setidaknya hal tersebut dapat dilihat dari sudut pandang kelembagaan KPK yang merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas mulia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga membutuhkan sumberdaya manusia yang selain professional, berintegritas, juga berjiwa nasionalis. Dapat dilihat dari materi yang terdapat dalam tes wawasan kebangsaan tersebut untuk mengukur nation and character building para pegawai KPK.

Kondisi global yang ditandai pesatnya laju perkembagan teknologi informasi menjadi tantangan tersendiri dalam membangun nation and character building (jiwa bangsa) bagi generasi muda kita. Mengutip hasil penelitian Syaiful Arif menyatakan, adanya sekelompok masyarakat yang menolak Pancasila dijadikan dasar negara. Termasuk indikasi adanya aliran transnasional yang membawa virus radikalisme ke Indonesia sebagai dampak dari merebak masuknya produk impor  ideologi negara lain yang bertentangan dengan jiwa bangsa Indonesia. Ingat, ini menyasar kaum milennial akibat mudahnya akses informasi; (buku Pancasila, Islam dan Deradikalisasi). 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, menjadi sangat logis jika diperlukan test wawasan kebangsaan (TWK). Bukan hanya untuk pegawai negeri sipil, tapi juga di instansi lainnya seperti BUMN, Kampus Negeri maupun Swasta, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya.

Apa yang seharusnya menjadi tolak ukur kelulusan (TWK). Bahwa terlepas standar yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka menurut hemat penulis, hal pokok yang hendaknya diukur adalah seberapa paham nilai-nilai Pancasila sebagai way of life dalam bernegara, pemahaman bahwa Pancasila berwatak dinamis dan terbuka, sehingga ia bisa menerima aspek-aspek perubahan sosial. Pancasila menghendaki sebuah tujuan untuk menjadikan manusia Indonesia selain berwatak religius, tetapi sekaligus lapang dada, berkomitmen kerakyatan, menjaga persatuan kebangsaan, dan mewujudkan keadilan. 

Materi inilah yang hendak diukur melalui rangkaian assessment. Dan yang tak kalah pentingya perlu pula diukur tingkat implementasinya kelak pada saat mereka bertugas. Sekali lagi penulis tidak pada posisi ingin menguji atau mempertanyakan standar yang telah ditetapkan oleh BKN dalam test wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK tersebut yang menurut berita dilakukan dengan tes yang berbeda dari pegawai ASN baru pada umumnya. Yakni melalui tiga tahapan tes tertulis dengan materi indeks moderasi bernegara dan integritas, penilaian rekam jejak (profiling), dan wawancara.

Hal terakhir dari tulisan ini adalah, bagaimana implikasi bagi pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Terhadap hal ini maka KPK secara kelembagaan sangat perlu mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia terhadap 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Aspek HAM yang dimaksud disini adalah hak-hak dasar para pegawai yang telah mengabdi untuk negara dilingkungan KPK. Misalnya dengan tidak mengumumkan ke publik nama-nama yang dinyatakan tidak lulus. Itu sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa hasil penilaian seseorang terkait kompetensi seseorang merupakan data pribadi yang bersifat dikecualikan. 

Termasuk dengan pemberian kesempatan untuk perbaikan hasil tes dan sebelum hal tersebut dilakukan perlu pembimbingan. Alasan logis yang mendasari pemberian kesempatan kedua untuk tes adalah jasa mereka terhadap negara selama masa pengabdiannya di KPK. 

Sekian percik pemikiran sebagai sumbangsih bagi perbaikan dan penguatan kelembagaan KPK di masa mendatang sebagaimana semangat perubahan Undang-Undangya.

Wallahu a’lam bissawab