Pastikan Pelayanan Transportasi di Bandara, Terminal, Pelabuhan, Stasiun Tetap Berjalan

Wacana.info
Aktivitas di Bandara Tampa Padang Mamuju. (Foto/You Tube)

JAKARTA--Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri yang isinya memberi penegasan tentang operasional Bandara, terminal, pelabuhan dan prasaran transportasi lainnya yang mesti tetap berjalan di tengah pandemi covid-19.

Dalam surat bernomor PL.001/1/4/Phb 2020 itu, Kementerian Perhubungan mejelaskan bahwa Badara, pelabuhan, terminal, stasiun dan orasaran transportasi lainnya merupakan objek vital Nasional yang kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya sesuai kewenangan masing-masing dalam hal akan dilakukan penutupan dan/atau penghentian operasional prasarana transportasi sebagaimana dimaksud kiranya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Memperhatikan situasi terkini penyebaran covid-19, Kementerian Perhubungan dalam surat tersebut memandang perlu peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan/atau barang oleh pengelola transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Surat Resmi yang Dilayangkan Kementerian Perhubungan ke Kementerian Dalam Negeri. (Foto/Istimewa)

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh pemerintah daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Badara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," bunyi salah satu poin dalam surat Kementerian Perhubungan yang terbit di Jakarta, 6 April 2020 itu.

Luhut dalam surat Kementeria Perhubungan tersebut juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada kepala daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada di wilayahnya. 

Pemprov Sulbar Berharap Pembatasan Orang Tetap Berjalan

Sudah sejak beberapa waktu terakhir kebijakan pembatasan pergerakan orang diterapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat di berbagai prasarana transportasi yang ada di provinsi ke-33 ini. Kecuali Badara, aktivitas di terminal dan pelabuhan di provinsi Sulawesi Barat sudah benar-benar dibatasi, bahkan ada yang secara tegas menghentikan aktivitas bongkar muat penumpangnya.

Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sulawesi Barat, Khairuddin Anas menilai, surat resmi yang dilayangkan Kementerian Perhubungan untuk Kementerian Dalam Negeri tersebut mengandung pesan bahwa aktivitas di sejumlah prasarana transportasi itu mesti tetap berjalan. Tak boleh ada penghentian apalagi penutupan prasarana transportasi.

Surat Resmi yang Dilayangkan Kementerian Perhubungan ke Kementerian Dalam Negeri. (Foto/Istimewa)

"Kita berharap tetap seperti ini kondisinya, tidak beroperasi dulu. Kecuali Bandara, karena satu-satunya jalur vital jika terjadi sesuatu yang luar biasa. Termasuk pengiriman bahan/alat kebutuhan untuk penanganan dan pencegahan covid-19," beber Khairuddin Anas kepada WACANA.Info.

Masih menurut Khairuddin, terbitnya surat dari Kementerian Perhubungan di atas merupakan respon pemerintah pusat atas desakan sejumlah pemerintah daerah untuk menutup prasarana transportasi; Bandara salah satunya. Menurut Khairuddin, Kementerian Dalam Negeri sebagai induk dari jalannya pemerintahan di daerah tentu akan melakukan kajian yang komperhensif, sebelum mengeluarkan instruksi ke seluruh pemerintah daerah terkait surat resmi dari Kementerian yang untuk sementara dinahkodai Luhut Binsar Pandjaitan itu.

"Yang ada adalah bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona ini. Itu yang selama ini telah kita lakukan. Jadi bukan menutup Bandara, tapi memperketat upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Nanti juga di Kemendagri bakal melakukan kajian terlebihdahulu atas surat dari Menteri Perhubungan itu. Untuk saat ini, kita di Sulbar lewat edaran Gubernur telah melakukan kebijakan dengan membatasi pergerakan orang, utamanya di pelabuhan dan terminal," pungkas Khairuddin Anas. (Naf/A)