Di Kalukku, Firman Argo Waskito Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Wacana.info
Sosper di desa Panamba, Kecamatan Kalukku

MAMUJU--Anggota DPRD Sulawesi Barat, Firman Argo Waskito mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak secara langsung kepada masyarakat. Hal itu dilakukan Firman di hadapan sejumlah masyarakat desa Panamba, kecamatan Kalukku, Selasa 18 Februari 2020.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Anggota DPRD Sulbar, Firman Argo Waskito.

Dalam penjelasannya, Firman mengatakan, DPRD Sulawesi Barat telah melahirkan produk hukum dalam bentuk Perda yang secara khusus memberi jaminan kepada tumbuh kembang anak. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui Perda tersebut, sebab isu tentang perlindungan anak sangat erat kaitannya dengan masa depan sebuah daerah.

"Dalam Perda perlindungan anak ini sudah secara tegas dijelaskan tentang apa dan bagaimana anak itu diperlakukan. Ini penting agar publik tahu bahwa kami di DPRD sangat konsen terhadap isu tumbuh kembang anak," kata Firman di hadapan sejumlah masyarakat yang sempat hadir.

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan oleh Anggota DPRD Sulbar, Firman Argo Waskito.

Firman menambahkan, kualitas anak harus benar-benar diperhatikan. Sebab di masa mendatang, tanggung jawab untuk memimpin daerah, bangsa dan negara ini akan berada di pundak mereka.

"Ini yang menjadi salah satu alasan kami di DPRD untuk secara serius menggodok Perda tentang perlindungan anak. Kami sadar betul bahwa wajah masa depan daerah kita, bangsa dan negara kita itu sangat tergantung dari seberapa berkualitasnya anak-anak kita hari ini," papar Firman Argo Waskito. (ADV)