Suriadi Rahmat: Dilaporkan Itu Belum Tentu Kita Bersalah

IJS Laporkan KPU Mateng ke DKPP

Wacana.info
Ketua IJS, Irham Azis Melaporkan Komisioner KPU Mateng ke DKPP. (Foto/Istimewa)

JAKARTA--Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat,  (IJS-Sulbar) benar-benar menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan KPU Mateng dengan mengadukan Komisioner KPU Mateng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Ketua IJS Sulbar,  Irham Azis yang secara resmi memasukkan lapiran resmi ke DKPP ihwal dugaan kecurangan yang dilakukan komisioner KPU Mateng, Senin (22/07). Bersama dengan laporannya, Irham juga membawa serta sejumlah dokumen yang menjadi bukti.

"Kami telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran terstuktur sistematis dan masif yang diduga dilakukan komisioner KPU Mateng.  Data tersebut telah kami serahkan ke kantor DKPP," urai irham dalam keterangan persnya.

Kata Irham, dugaan pelanggaran yang dilakulan KPU Mateng diantaranya tidak menghapus data ganda,  namun justru merubahnya. Utamanya melakukan perubahan NIK dan perubahan nama yang sama. 

"Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang di hilangkan di salah satu TPS. Dan itu perbuatan pidana. Apalagi,  diduga melibatkan komisioner KPU," sambung Irham. 

Irham menambahkan,  dugaan pelanggaran lain yakni pengangkatan petugas PPS pengganti tanpa melalui prosedur. Sehingga ditengarai merugikan PPS yang telah mendapat SK pengangkatan  sebelumnya.

"Laporan hari ini di DKPP Jakarta  menjadi bukti  bahwa kami serius menangani kasus ini. Kami akan kawal,  agar kasus ini tuntas di tangan DKPP," ujar Irham.

Laporan IJS Sulbar terigistrasi di DKPP RI dengan tanda terima nomor : 01-22/PP.01/VII/2019 tertanggal 22 juli 2019, pukul 10.57 WIB.

Terpisah, Ketua KPU Mateng, Suriadi Rahmat menilai, laporan ke DKPP di atas adalah hal yang memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adalah hal yang wajar bagi siapa saja yang mencium adanya dugaan pelanggaran Pemilu untuk melaporkannya ke lembaga berwenang.

"Tapi kan dilaporkan itu belum tentu kita bersalah," sebut Suriadi Rahmat saat dihubungi via sambungan telepon.

Ia menjelaskan, segala hal terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU. Termasuk melibatkan lembaga pengawas Pemilu pada setiap prosesnya.

"Jadi kami juga heran, apa yang dianggap kami melanggar," sebutnya.

"Tapi apapun itu, kita bersiap saja. Kami menunggu surat resmi dari DKPP terkait laporan itu. Setelah kami terima materi gugatannya, selanjutnya kami akan pelajari untuk disiapkan segala sesuatunya yang akan kami bawa ke DKPP," begitu kata Suriadi Rahmat. (*/Naf)