Pleno Rekap DPTb Tahap Kedua Berlangsung Alot, Ini Penjelasan Ketua KPU Sulbar
MAMUJU--KPU provinsi Sulawesi Barat memang telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua, Kamis (21/03). Meski begitu, jalannya rapat pleno yang dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Sulawesi Barat dan para LO peserta Pemilu itu berlangsung cukup alot.
Alotnya pleno rekapitulasi dibuktikan dengan panjangnya waktu yang digunakan sebelum KPU, LO peserta Pemilu, berikut perwakilan Bawaslu Sulawesi Barat yang hadir menyepakati jumlah DPTb tahap kedua itu. Pleno yang dimulai siang hari, harus berakhir hingga jelang tengah malam.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, jalannya pleno yang berlangsung cukup alot tersebut disebabkan karena sinkronisasi data pemilih kategori DPTb yang terus berubah.
"Karena kan data Sidalih itu terbuka terus, jadi selalu tarik menarik ini data baik itu antar provinsi, maupun antar kabupaten. Sementara hasil rekap itu kan yang dibacakan, jadi saya bilang, tetap dibacakan saja itu hasil rekap, kalau ada perbaikan nanti diperbaiki di sini. Artinya, kalau misalnya ada satu kabupaten yang berubah, bergeser semua lagi," urai Rustang yang ditemui usai pleno.
KPU Sulawesi Barat akhirnya menetapkan rekapitulasi DPTb tahap kedua dengan rincian; DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal sebanyak 1.354, DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 2.345.
Sementara DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 1.282, dan DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 2.206.
"Jadi saya bilang, kancing dulu ini, karena saya bilang, tidak jadi ki itu rapat kalau begini terus. Nanti kan sampai besok. Jadi saya bilang, nanti di Jakarta lagi (rekap nasional), baru ketemu lagi sesama provinsi, karena ini banyak. Misalnya Kalimantan, selalu minta ke sini persetujuan. Nah kalau disetujui lagi, bergeser lagi itu. Sehingga saya katakan, clear-kan itu dalam provinsi, kemudian selesaikan itu yang terlanjur pergi orangnya. Tapi, kancing dulu, supaya bisa kita tetapkan. Selanjutnya biarlah di pusat lagi," sambung Rustang.
"Jadi kita sepakat dengan Bawaslu, ok, kita sah kan yang ada sesuai faktanya, dengan harus sinkron ke Sidalih," sambung dia.
Juga diungkapkan Rustang, kabupaten Majene jadi daerah dengan jumlah pergeseran pemilih terbanyak jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya yang ada di Sulawesi Barat. Termasuk perpindahan antara Mamasa dengan Polman, begitu pun antara Mamuju dengan Mateng.
"Jadi Mateng itu hanya masalahnya harus diyakinkan bahwa yang masuk DPTb itu harus ada di DPT, makanya tadi kita cek satu persatu. Jadi saya bilang, lebih baik kita lambat tapi pasti, dari pada buru-buru kemudian jadi masalah," pungkas Rustang.
Untuk informasi, rekapitulasi DPTb tahap kedua untuk masing-masing kabupaten sebagai berikut:
*Mamasa
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal berjumlah 102
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 127
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 48
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 307
*Polewali Mandar
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal berjumlah 444
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 461
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 509
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 723
*Majene
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal berjumlah 149
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 502
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 161
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 403
*Mamuju
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal berjumlah 229
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 572
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 242
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 254
*Mamuju Tengah
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal berjumlah 82
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 281
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 89
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 185
*Pasangkayu
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah asal berjumlah 348
DPTb (masuk) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 402
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah asal berjumlah 233
DPTb (keluar) yang mengurus di daerah tujuan berjumlah 334
(Naf/A)